Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Asal Kota Batam Beredar di Daerah Tapanuli

oleh -2069 Dilihat
oleh
Roko ilegal tanpa pita cukai. foto potretkepri.com (as)

Batam,potretkepri.com-Rokok illegal tanpa dilekati pita cukai seperti  HD-OFFO-Hmind-Rexo-Mancester-VR7-Ray-Rave -REXO -EXTRA beredar secara bebas diperjual belikan di banyak daerah kabupaten kota di Indonesia,dibungkus rokok illegal tersebut tertulis nama perusahaan yang memproduksinya di Kota Batam,Provinsi Kepulauan Riau.

Baca juga : BC Batam Tak Mampu Atasi Peredaran Rokok Ilegal,HD dan OFO

Pembiaran rokok illegal yang tak tersentuh hukum ini wajar saja jika membuat citra Bea dan Cukai Batam menjadi buruk .Selain didaerah Kepulauan Riau,ternyata rokok illegal produksi Kota Batam ini ternyata beredar juga di kabupaten Tapanuli Selatan dan Tapanuli Utara juga di kabupaten Toba Samosir Provinsi Sumatera Utara.

“ ini rokok merk OFFO,HD dan banyak lagi lainnya diproduksi di Batam tapi banyak disini jual di lapo/warung “ demikian diutarakan seorang warga Siborong-Borong kepada media ini beberapa waktu lalu di Bahal Batu,Kecamatan Siborong-Borong,Tapanuli Utara.

Sambil memegang rokok HD dan OFFO,ia bercerita bahwa beragam merk tersebut ada banyak dijual didaerah Sumatera Utara. “ tidak hanya dikampung ini,di Samosir pun banyak dijual disana”ujar dia.

Baca juga:Tak Berizin Produksi Serta Non Pita Cukai,Rokok HD dan OPPO Merambah ke Pariaman Hingga Kabupaten Madina

Padahal kata dia,peredaran rokok ilegal menimbulkan berbagai kerugian negara,masyarakat dan individu.” tapi jika semua bisa diatur maka susah untuk berbicara kebenaran. Ini salah satu bukti nyata,rokok illegal non pita cukai produsi Batam dijual disini “sebutnya sembari ia tertawa ringan.

Baca juga : Pengawasan BC Dipertanyakan,Pelabuhan Tikus di Batam Menjadi Pintu Penyeludupan Rokok Ilegal

Benar-benar celaka,rokok illegal tanpa pita cukai begitu mudahnya diseludupkan keluar ke daerah lain melalui pelabuhan-pelabuhan yang ada di sekitar Batam,padahal negara telah mengeluarkan uang besar menggaji petugas Bea Cukai untuk memberantas tindakan penyeludupan,nyatanya sekelas rokok illegal pun tak sulit diberangus.Hebatnya lagi,Menkeu dan Dirjen Bea dan Cukai diyakini mengetahui persoalan ini namun seolah membiarkan saja hal ini  terjadi secara berkepanjangan dari tahun ke tahun.

Inilah Begaram Dampak Negatif  Rokok Tanpa Pita Cukai

Produksi rokok illegal diyakini tanpa standar kesehatan yang ketat serta tidak ada pengawasan,sehingga dapat mengandung bahan kimia berbahaya atau kadar nikotin yang lebih tinggi.

Selain produksinya tanpa pengawasan standar Kesehatan,negara pun dirugikan dari sektor penerimaan cukai dan juga tidak membayar pajak.

Baca juga : Rokok Ilegal Kuasai Pasar,Kepala BP dan Wali Kota Batam Diharap Bertindak Tegas

Namun demikian,meski banyak yang dilanggar,produsen dan pengedar  tidak peduli dengan aturan hukum yang telah mengatur beragam ancaman yaitu pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai. (as)