Lolos dari Pidana Mati,Fandi Ramadan di Vonis 5 Tahun Penjara

Hukum226 Dilihat

Batam,potretkepri.com-Fandi Ramadan Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon terdakwa narkotika jenis sabu seberat hampir 2 ton di vonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam,Fandi Ramadan lolos dari jeratan hukuman pidana mati sebagaimana sebelumnya yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sidang pembacaan putusan untuk terdakwa Fandi Ramadan ini berlangsung diruangan sidang utama PN Batam dipimpin Tiwi sebagai Ketua Majelis Hakim bersama dengan dua hakim anggota Randi Jastian Afandi dan Douglas Napitupulu,pada Kamis tanggal (05/03/2026).

Majelis Hakim mengatakan ada beberapa poin yang menjadi pertimbangan yang dapat meringankan hukuman terhadap terdakwa Fandi Ramadan.diantaranya terdakwa Fandi bersikap kooperatif  sopan dalam persidangan ,belum pernah dihukum  serta masih sangat muda yang masih memiliki kesempatan untuk berubah.

Selanjutnya,Ketua Majelis Hakim,Tiwi,membacakan putusan bahwa terdakwa Fandi Ramadan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum telah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu dan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun. Namun Hakim Tiwi sempat terhenti membacakan lanjutan putusan ini dikarenakan suara sempat riuh usai mendengar putusan 5 tahun penjara tersebut terjadi seketika ibu Fandi memeluknya anaknya yang duduk tertunduk lesu dukursi pesakitan PN Batam dengan penuh curahan air mata.

Putusan Mejelis Hakim PN Batam ini jauh lebih ringan dari tuntutan hukuman mati oleh JPU Kejaksaan Batam yang menjerat Fandi Ramadan dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(amran)