Kadis Kominfo Batam Bungkam Terkait Data MoU Media,SIDIA Jadi Alasan Tanpa Solusi

Batam, Investigasi17 Dilihat

Batam,potretkepri.com-Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Batam,Rudi Panjaitan menunjukkan sikap yang kurang bersahabat dengan memilih diam seolah tidak bersedia memberikan data jumlah MoU Perusahaan Media yang mengajukan kerjasama publikasi melalui aplikasi SIDIA (Sistem Digitalisasi Kerjasama Media) di dinas yang dia pimpin.

Kepala Dinas Komunikasi pilihan Amsakar-Li Claudia ini diberbagai media berkata bahwa aplikasi SIDIA terbuka dan transparan,namun faktanya tidak satu pun nama perusahaan media yang dapat diakses atau terdaftar di aplikasi di SIDIA,yang diutarakan tersebut patut diduga bentuk pembohongan publik.

Konsekuensi negatif pun mucul sebuah upaya pembatasan jumlah perusahaan media yang mengajukan permohonan karena faktanya verifikasi permohonan kerja sama media melalui aplikasi SIDIA dilakukan dengan batas waktu tertentu bahkan hanya hitungan hari sejak diumumkan kemudian ditutup.

Meski bukan menjadi tantangan,namun aplikasi SIDIA yang tanpa solusi pada problem pengajuan dipandang menjadi senjata pamungkas dibalut dengan kata-kata manis terbuka dan transparan.padahal dari sudut pandang publik apikasi SIDIA sangat jauh dari keterbukaan dan transparansi yang merupakan prinsip tata kelola  yang menjamin akseblitas informasi,kejujuran,kejelasan dan menentukan keputusan.

“jika berbasis aplikasi mestinya ada jawaban dari pengelola terhadap setiap email terdaftar dan masuk untuk memberitahukan kekurangan yang perlu dilengkapi jangan justru didiamkan yang seolah menjadi alat jebakan bagi pemohon dan jika aplikasi SIDIA benar-benar  riel bukan jadi alat pembatasan terhadap media,maka sebaiknya tidak perlu ada batas waktu pengajuan baru dapat disebut transparan dan terbuka”ujar pemerhati media Kota Batam,Thomas AE kepada media ini, di Morning Bakery Tiban,Kecamatan Sekupang,pada Rabu (29/04/2026).

Praktisi LSM senior Kota Batam ini pun mengkritik  dan tidak sependapat terhadap ucapan Kadis Kominfo Batam tersebut.Ia mengatakan konsep tranparan dan terbuka bagian daripada pemberian informasi yang lengkap, akurat, dan jujur kepada seluruh stakeholder, termasuk mengakui masalah atau kesalahan serta sikap menerima masukan, kritik, dan kemudian menindaklanjutinya.

Muncul pertanyaan ada apa dengan anggaran dan bayaran MoU terhadap media hingga pengelola anggaran di Dinas Komunikasi dan Informatika Batam,Rudi Panjaitan memilih bungkam tidak membalas dua kali konfirmasi pesan WhatsApp yang dikirimkan media ini pada Selasa tanggal 28/04/2026.padahal Pemko Batam dibawah kepemimpinan Amsakar Achmad berkomitmen memastikan pelayanan publik berjalan prima melalui transformasi digital dan penguatan kapasitas aparatur.

Selain memunculkan tanda tanya yang besar,hal ini dipandang tidak sejalan dengan pernyataan  terbuka dan transparan yang kerap dia sebutkan disejumlah media.tindakan bungkam ini dipandang mengkangkangi Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang bertujuan mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan partisipatif, serta mencegah korupsi dan setiap warga negara berhak meminta informasi dari badan publik (lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, dan BUMN/organisasi yang didanai negara) dan badan publik wajib menyediakan, melayani, dan mendokumentasikan informasi secara terstruktur.(red)