
BATAM,potretkepri.com-PT.Cladtek salah satu perusahaan besar ber kelas dunia ternyata masih menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan peraturan perburuhan.Terbukti , perusahaan yang ber`alamat di Batu Ampar ini ternyata mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) secara ilegal yang tidak lengkap dengan per ijinan sebagai TKA.
Hal ini terungkap setelah Dinas tenaga kerja (Disnaker) Kota Batam , bidang pengawasan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT.Cladtek,alangkah mengejutkan setelah sejumlah TKA ditempat itu ditemukan tidak memiliki kelengkapan dokumen.Seperti paspor yang di gunakan adalah paspor wisata , tanpa memliki izin permit kerja maupun wajib lapor ke kantor Disnaker kota Batam.
Lolosnya tenaga kerja asing(TKA) masuk ke PT Cladtek ditenggarai adanya dugaan kerjasama dengan pihak keimigrasian dan permasalahan ini tentu saja tidak terlepas dari lemahnya bidang kepengawasan dan penindakan imigrasi(Wasdakim ) atau bisa jadi telah mengetahuinya yang kemudian diduga di jadikan sebagai mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Kabid kepengawasan tenaga kerja kota Batam , Jul Firman , berkata mendapat informasi bahwa PT Cladtek mempekerjakan TKA secara illegal lantas mereka mendatangi perusahaan tersebut dan terbukti mereka menemukan TKA ilegal tanpa lengkap dokumen dipekerjakan di perusahaan itu.” informasi itu benar-benar terbukti,kami menemukan TKA ilegal diperusahaan itu,satu diantaranya kami panggil saat sedang mengutak-atik komputer dikantor itu.saat diperiksa hanya memiliki paspor , tanpa permit dan ijin tinggal “ terangnya.
Jul Firman menegaskan paspor TKA tersebut ditahan oleh Disnekr dan dilakukan proses lebih lanjut.Dikatakannya,tindakan yang dilakukan PT.Cladtek yang mempekerjakan TKA secara ilegal dianggap telah banyak merugikan negara. ” tindakan perusahaan ini tentu banyak merugikan negara hal seperti ini tidak bisa dibiarkan dan harus diproses lanjutan “sambungnya.
Sebagaimana dikutip (www.zonadinamika.com) AMJOI group.oknum management HRD PT Cladtek berisial NS yang mengaku khusus menangani pekerja TKA saat dikantornya memohon kepada Kabid kepengawasan Disnaker kota Batam,supaya TKA tersebut di lepaskan dengan alasan karena hari ini (kemarin-red) yang bersangkutan akan pulang ke negara asalnya .
” Tolonglah pak ya…jangan diproses ,tolong pak ya…di lepaskan, kami juga mengerti ” keluh orang tersebut sambil mengiming-iming akan memberikan berupa ” imbalan”. Ia mengatakan,jika selama ini tidak mengetahui prosedur yang semestinya.Yang mana selama ini setiap TKA itu masuk ke Indonesia selalu di tanyai oleh petugas keimigrasian perihal kedatangan TKA tersebut serta tidak pernah di persoalkan.
Ia pun berharaf agar masalah tersebut tidak dijadikan menjadi komsumsi publik atau janganlah digembar-gemborkan dimedia “Saya juga tidak ingin pak masalah ini nantinya di gembor-gemborkan ke media massa ,tolong kami pak , plisss pak “pinta orang tersebut.
PT.Cladtek,selain melakukan pelanggaran dengan mempekerjakan TKA secara illegal,perusahaan ini juga mempekerjakan TKA tanpa adanya kontrak kerja ,melakukan pemutusan hubungan sepihak (PHK) tanpa membayar sisa kontrak kerja , serta tidak mengikut sertakan para karyawan ke dalam program jamsostek ,sehingga jika karyawan mengalami sakit/opname di rumah sakit biayanya dibayar sendiri pekerja,seperti yang di alami Thulukanam Natarajan.
Segala biaya perobatan selama ini akibat okname di rumah sakit Elisabeth di bebankan ke beliau ,hingga gara-gara dia menuntut haknya sesuai pemberlakuan undang-undang nomor 13 tahun 2003,dan keputusan menteri dan peraturan pemerintah dia berjuang menuntut haknya pembayaran klaim kwitansi mencapai puluhan juta rupiah di abaikan PT Cladtek serta pembayaran sisa kontrak kerja dan jaminan hari tua sampai saat ini masih terabaikan.
Berkembang isu,PT.Cladtek perusahaan ber kelas dunia berlamat di Batu Ampar ini memiliki back-up yang sangat kuat , dibentengi kelas kelas pejabat pusat hingga pangkat bintang,diduga pemicu perusahaan tersebut tidak mematuhi Undang-undang ketenaga kerjaan yang berlaku di NKRI.(red / AMJOI group).