
BATAM,potretkepri.com-Kepala bidang (Kabid) penempatan Dinas tenaga kerja (Disnaker ) Kota Batam,Luhut Marbun,berkata tidak mengetahui secara riel jumlah Tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Kota Batam sejak tahun 2014. Ia hanya bisa menerka-nerka saja tanpa memberikan data secara jujur.
” saya tidak tahu jumlah secara riel,karena saya masih baru dibidang ini,namun diperkiarakan untuk jumlah TKA keseluruhan berkisar 2.700 orang “ ucapnya,kepada awa media,Rabu (9/9).
Ia menambahkan.para TKA yang bekerja sejak tahun 2014 di Kota Batam , seharusnya sudah melakukan registrasi ulang untuk tahun 2015 ini.Sebab,masa kerja TKA berlaku hanya untuk satu tahun,namun bila diperlukan,masa kerja itu dapat diperpanjang hingga selama empat tahun.
Ketika disinggung mengenai besaran dana alokasi yang digelontorkan untuk biaya pelatihan tenaga kerja dan keterampilan serta jumlah tenaga atau peserta yang mengikuti pelatihan tidak ada jabawan yang memuaskan,kendati kemudian ia berkata bahwa besaran biaya yang dipergunakan untuk biaya pelatihan sebesar Rp.1.823.802.750; tanpa menjelaskan berapa jumlah pesertanya.
Sementara berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam,nomor 4 tahun 2013 pada pasal 8 tentang retribusi perpanjangan ijin mempekerjakan Tenaga kerja asing (TKA) sebesar U$D 100 atau setara dengan ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) per bulan,itu artinya dana yang didapat dari ijin mempekerjakan TKA dapat dipastikan berjumlah yang cukup fantastis,mengingat ribuan orang TKA bekerja di Kota Batam.
Namun sangat disayangkan,ketika Dinas tenaga kerja Kota Batam,bidang penempatan tidak terbuka dan tak transfaran untuk memberi tanggapan terkait dana yang diterima dari ijin mempekerjakan tenaga kerja asing serta jumlah TKA yang dipekerjakan.
Banyaknya Tenaga kerja asing yang dipekerjakan di Kota Batam berdampak pada jumlah pengangguran yang semakin menggunung,padahal kemampuan tenaga kerja lokal mampu bersaing dengan kemampuan yang dimiliki TKA.Bahkan kemampuan TKA secara kualitas banyak yang dibawah kemampuan tenaga kerja lokal.
Disisi lain,Tenaga kerja asing yang dipekerjakan di Indonesia,khususnya di Kota Batam sangat banyak yang tidak paham bahasa Indonesia selain tidak pintar berbahasa Indonesia , TKA tersebut dipekerjakan tanpa memiliki pendampingan.padahal pendampingan TKA adalah syarat mutlak sebagaimana ditegaskan didalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003 ,pasal 43 ayat 2 butir d , Tentang ketenaga kerjaan.(red / AMJOI)