
BATAM,potretkepri.com-Terdakwa investasi property dan tambang timah,Yandi Suratna Gondoprawiro , dalam persidangan di PN Batam,Selasa (8/9/2015) berkata,PT.Brant Securitas tidak mempunyai pertanggungjawaban secara hukum terhadap persoalan apa`pun termasuk persoalan hukum yang terjadi kepada PT.Brant Ventura.sebab ikatan diantara kedua perusahaan itu hanyalah sebatas agen penjualan saja.
” tidak ada pertanggunjawaban secara hukum, yang ada hanyalah pertanggung jawaban moral saja “ ujar yandi menjabab pertanyaan Penuntut umum.
Ia menambahkan,setiap dana yang diterima dari nasabah PT,Brant Securitas dalam hitungan jam langsung di transfer ke rekening PT.Brant Ventura , sebab PT.Brant Securitas hanya berupa agen penjualan prodak PT.Brant Ventura. ” setiap uang yang diterima dari nasabah,langsung dikirim ke rek PT.Brant Ventura.dalam dua perusahaan ini tidak ada ikatan,selain hanya agen penjualan saja “ sambungnya.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini,Majelis maupun Penuntut umum meminta keterangan terdakwa tentang terbitnya empat buah cek BCA yang ternyata saldo didalamnya tidak mampu untuk membayar hutang kepada nasabah,PT.Brant Securitas.Dalam keterangannya,terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro berkata,jika ia mendapat tekanan dari seseorang bernama Rendy yang memintanya menerbitkan cek BCA untuk pembayaran hutang kepada nasabah PT.Brant Securitas.
Atas desakan itu,terbitlah empat buah cek BCA yang diawali pada tertanggal 16 Mei 2014 diberikan kepada Rendy.Namun ternyata isi didalamnya tidak mampu untuk membayarkan hutang sebagaimana yang diharafkan nasabah.Mendengar hal itu,terdakwa Yandi berusaha mencari dana untuk menutupi kekurangan itu dan selanjutnya diberikan kepada Rendy dalam bentuk tunai.” kekurangannya saya cari,kemudian diberikan kepada Rendy secara tunai” katanya.
Terbitnya cek BCA susulan yang isi atau saldo didalamnya tidak mencukupi untuk membayar kepada nasabah lainnya,Yandi menegaskan, sama hal dengan cek yang diterbitkan tahaf awal,terjadi karena desakan dari perwakilan nasabah tersebut yang memintanya menerbitkan cek untuk membayar hutang kepada nasabah lainnya.
Sebelum memenuhi permintaan itu,terdakwa membawa hal itu kedalam rapat managemen dan terlebih dahulu berdiskusi untuk menentukan keputusan.Dalam rapat itu,terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro meminta pendapat dari tim ahli pengelola aset.Kemudian pengelola aset berkata yakin dan dapat mengumpulkan dana untuk menutupi hutang sesuai permintaan nasabah tersebut,dengan jawaban tim ahli itu,disepakati untuk menerbitkan cek mundur,meski pada kenyataannya saldo isi didalam rekening tidak mencukupi.Namun,perhitungan ahli aset itu ternyata meleset.
Menyikapi hal itu,terdakwa Yandi dalam persidangan berkata,memberikan pilihan kepada nasabah agar tidak hanya meminta untuk membayar melalui cek semata.Tetapi ia menawarkan pembayaran berupa aset-aset,namun para nasabah menolak tawaran itu.Selain itu,terdakwa mangaku berusaha untuk menjual beberapa aset property yang dimiliki,namun pada saat itu terganjal dengan situasi bisnis property yang sedang melemah.
Meski terdakwa sedang ditahan,namun ia mempunyai itikad baik dengan mengakui jika sedang berhutang kepada sejumlah nasabahnya.Menjawab pertanyaan penesehat hukumnya,terkait terbitnya empat buah cek tersebut,ia berkata tidak menerima serta tidak pernah meminta imbalan berupa apa`pun.
Penasehat Hukum terdakwa,Hermanto Barus SH,mengatakan ada yang tidak beres dalam masalah ini.Sebab,pelapor dalam kasus ini melapor ke Polresta Barelang atas adanya cek BCA PT.Brant Ventura yang isinya tidak mampu membayar hutang kepada nasabahnya.
Namun yang terjadi justru Direktur PT.Brant Securitas yang dijadikan sebagai tersangka,tanpa menyentuh Direktur PT.Brant Ventura yang seharusnya sebagai penanggung jawab dan pemberi kuasa atas terbitnya cek tersebut. ” seharusnya ini tanggung jawab PT.Brant Ventura ,dan yang dilaporkan adalah cek PT.Brant Ventura ,bukan PT.Brant Securitas” katanya.(as)