TANJUNGPINANG – Sikap Komisi III DPR RI dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly, yang memutuskan untuk melanjutkan pembahasan sejumlah RUU termasuk Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), RUU Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19 ini menuai banyak kritikan. Apalagi RUU yang dibahas banyak merugikan tenaga kerja, mengancam kemerdekaan pers dan pihak lainnya. Sebelumnya, Ketum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat Firdaus mendukung langkah Dewan Pers yang meminta agar DPR RI menunda pembahasan RUU KUHP dan RUU Cipta Kerja.
Kali ini penolakan di sampaikan sejumlah SMSI Cabang di setiap provinsi, termasuk SMSI Kepri.
Menurut Ketua SMSI Cabang Kepri Zakmi, DPR RI ada baiknya kini berpadu padan dengan pemerintah pusat untuk mengatasi dampak penyebaran virus Korona yang sangat dirasakan dampaknya oleh Rakyat Indonesia.
Kata Zakmi, jika DPR RI Kemen Hukum dan HAM terus melanjutkan rencana pembahasan dua RUU tersebut, dikhawatirkan akan banyak masyarakat yang melanggar imbauan pemerintah. Zakmi berharap DPR RI mengakomodir masukan dari masyarakat sipil maupun komunitas pers secara
maksimal agar tidak ada kesan suka-suka saja dalam membuat regulasi.
“Pada Rabu (4/4) lalu Komisi III DPR RI dan Mentri Hukum dan HAM
Yasonna Laoly memutuskan untuk melanjutkan pembahasan. Saat ini masyarakat dianjurkan untuk tetap di rumah agar Covid-19 tidak lagi mewabah lebih laus. Saat ada aturan yang mengancam pekerja, masyarakat dan pers tentu akan muncul penolakan hingga berpotensi pekerja melakukan demo dan Pers akan melakukan penolakan.
Ada baiknya dua RUU itu dibahas setelah Pandemi Covid-19 berakhir. Saat masyarakat sudah tenang, tentu pembahasan aturan untuk masyarakat akan lebih bisa fair dan lebih adil. Kok, Kesannya nafsu sekali hingga memanfaatkan masa pandemi covid-19 untuk membahas aturan yang rawan ditentang. Aturan ini rawan merugikan pihak lain termasuk mengancam kebebasan pers,” kata Zakmi.
Menurut Zakmi, sebelumnya Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh, Ketua SMSI Pusat Firdaus, Depari juga sudah mendesak DPR dan pemerintah untuk menunda pembahasan berbagai rancangan perundangan, termasuk RUU KUHP dan RUU Cipta Kerja sampai dengan kondisi lebih kondusif.
“Proses legislasi di DPR RI akan menjadi layak jika dilaksanakan pada waktu yang tepat dan tanpa terburu-buru serta mengakomodir masukan dari masyarakat serta komunitas pers. Agar tidak berpolemik kemudian hari,” kata Zakmi yang didamping Sekretaris Harianto serta bendahara Kuncus dan sejumlah pengurus Cabang SMSI Kepri lainnya.
Kata Zakmi, Dewan Pers sudah mengajukan keberatan terhadap sejumlah pasat di RUU yang sedang digodok DPR RI itu karena sebagian pasal-pasalnya mempengaruhi kemerdekaan Pers.
“Beberapa pasal yang beresiko terhadap wartawan di antaranya Pasal 217-220 yang mengatur Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 240 dan 241 yang mengatur sanksi penghinaan terhadap Pemerintah, Pasal 262 dan 263 tentang penyiaran berita bohong, Pasal 281 tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan, Pasal 304-306 tentang tindak pidana terhadap agama, Pasal 353-354 penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara, Pasal 440 pencemaran nama baik, dan Pasal 446 pencemaran terhadap orang mati serta pasal-pasal lainnya draft RUU KUHP 15 September 2019,” sebut Zakmi.
Kata Zakmi, sebelumnya Ketum SMSI Pusat Firdaus juga Dewan Pers Mneolak pembahasan RUU Cipta Kerja khususnya karena adanya upaya perubahan terhadap Pasal 11 dan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Sesuai dengan prediksi Ketum SMSI pusat, covid-19 ini belum tentu hanya menyerang dalam satu gelombang serangan saja. Mungkin bisa dua gelombang atau bahkan lebih, hingga DPR RI mestinya konsentrasi membantu pemerintah mengatur strategi memerangi covid-19 agar tidak mewabah berkepanjangan. ***