Batam , potretkepri.com-Sejak wabah Corona Virus Disesasi (Covid-19) melanda Tanah Air adalah persoalan serius yang jangan dianggap sepele.Tidak sedikit jumlah masyarakat di Indonesia termasuk di Kota Batam , Provinsi Keplauan Riau yang terdampak langsung pandemi Covid-19 ini.
Banyak diantaranya pengusaha yang terpaksa menutup usahanya / bisnisnya karena bangkrut dan ada juga menutup usahanya karena mengikuti anjuran pemerintah , serta ada pula yang usahanya merosot total dampak dari covid-19 ini.
Bahkan tidak sedikit jumlah karyawan yang di PHK karena perusahaan tempat kerja mereka tutup atau bangkrut.di Kota Batam , sedikitnya sebanyak 13.556 karyawan yang di PHK (Sesuai data per 7 April 2020 ) ditambah lagi ribuan karyawan yang dirumahkan.Sebanyak delapan belas Hotel di Kota Batam tutup , bahkan sekelas bintan lima , seperti Pacifik Hotel , Utama Hotel , Aston Hotel.
Akibat Pandemi Corona Virus Disease ( Covid-19 ) ini tidak sedikit masyarakat yang tidak dapat membayar cicilan barang-barang elektronik , mobil , sepeda motor dan cicilan lain , termasuk cicilan rumah ke BTN. Penyebaran Corona Virus Disease ( Covid-19 ) ini hingga membuat pemerintah mengeluarkan Surat Edaran (SE) agar masyarakat dirumah saja dan bekerja dari rumah Work From Home (WFH) termasuk ASN.
Bahkan untuk beragam urusan pun dilakukan dengan secara online demi menghindari kontak langsung dan untuk menjaga jarak atau psysical distancing , baik menyampaikan keluhan berupa permohonan restrukturisasi kepada bank , pembiayaan , leasing hingga BTN , masing-masing membuat situs atau link online yang isi didalamnya adalah form pengajuan restruktrusi bagi nasbah yang terdakpak langsung Covid-19.
Meski tidak saling memberitahu , diyakini tidak sedikit jumlahnya orang yang mengajukan restrukturisasi ini meskipun kenyataan permohonan yang dikirimkan nasabah tersebut melalui online tidak ada respon oleh pihak BTN.
Media ini secara langsung mendengar dari oknum pegawai BTN yang membidangi pengantaran surat , bahwa permohonan keringanan restrukturisasi sistem online sepertinya antara dikerjakan dan diabaikan atau dapat diyakini pengajuan restrukturisasi secara online tersebut kurang direspon atau sama sekali tidak direspon. Ia menerangkan jika nasabah BTN yang mengajukan restruksisasi secara online ke BTN akan menerima jawaban melalui WA.
Untuk mengatasi hal seperti ini biar tidak terlalu lama menunggu , ia pun menyarankan agar mengantarkan berkas pengajuan restrukturisasi tersebut secara langsung ke BTN di Batam Centre, sehingga proses penanganannya bisa terbantu . ” sebaiknya diantar saja berkasnya lansung ke BTN , sebab yang online ini bisa banyak , jadi tidak diproses ” terangnya , (22/04/2020).
Ia menerangkan syarat untuk pengajuan restrukturisasi ke BTN adalah , KTP . KK , Slip Gaji / keterangan usaha , keterangan RT / RT terdampak covid-19. Menurutnya , jika berkas yang diperlukan telah diajukan dan restrukturisasi ini bisa diberikan BTN untuk selama enam bulan. ( iksan )