Pelaku Pemukulan di PT.BBA Ditetapkan Tersangka

oleh -69 Dilihat
oleh
RDP , di Komisi I DPRD Batam,pada Jumat [10/1].foto , potretkepri.com [as].

RDP , di Komisi I DPRD Batam,pada Jumat [10/1].foto , potretkepri.com [as].
RDP , di Komisi I DPRD Batam,pada Jumat [10/1].foto , potretkepri.com [as].
BATAM,potretkepri.com-Kasus pemukulan yang terjadi beberapa waktu di PT Bintan Bersatu Apparel [BBA] yang menimpa pengurus Serikat Pekerja Aneka Industri telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Hal ini disampaikan Kompol Heriyana untuk menjawab pertanyaan pekerja dan anggota Dewan didalam Rapat Dengar Pendapat [RDP] yang digelar di Komisi I DPRD Batam pada Jum`at [10/1].

 

Ia memastikan pihak kepolisian akan mengirimkan SPDP kasus pemukulan itu ke Kejaksaan Negeri Batam setelah dilakukan penyidikan .

 

” setelah masalah ini ditingkat penyidikan,maka dalam waktu 1×24 jam SDPD-nya akan kami kirimkan kepada Kejaksaan”ujarnya.

 

Karena itu ia mengatakan masyarakat jangan ber pra-sangka negatif terhadaf polisi jika kepolisian melakukan penjemputan paksa terhadap pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

“kalau dilakukan upaya jemput paksa terhadap pelaku,kita minta agar jangan disebut kejam”katanya.

 

Sementara pekerja ini mengatakan ada dua persoalan yang mereka laporkan ke Polresta Barelang.yaitu kasus pemukulan dan perbuatan tidak menyenangkan.[as]