JAKARTA,potretkepri.com-Komisi Pemberantas Korupsi [KPK] menahan Anas Urbaningrum pada Jumat [10/1].mantan Ketua Umum Partai Demokrat sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional [P3SON] Hambalang, ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan.
Anas mendatangi Gedung Komisi Pemberantas Korupsi [KPK] tanpa didampingi pengacaranya.sebagaimana aturan yang ada ,bahwa seseorang tersangka bisa dilakukan pemeriksaan asal didampingi pengacara.akibatnya sekitar 5 jam Anas tidak diperiksa.
Juru biara KPK Johan Budi SP mengatakan,penahanan Anas dilakukan demi kepentingan penyidikan,sehingga selama untuk 20 kedepan Anas dititp di Rutan KPK.
“untuk 20 hari ke depan,Anas dititip di Rutan KPK” katanya di Kantor KPK, Jumat (10/1).
Meski tidak diperiksa,namun KPK tetap melakukan penahanan.menurut Johan Budi,Anas menolak menandatangani berita acara penahanan.
“Terima kasih Pak Abraham Samad, yang telah menandatangani penahanan saya. Pak penyidik Endang Tarsa dan Bambang Sukoco. Terima kasih tim penyelidik, dan terima kasih Pak SBY. Ini menjadi hadiah tahun baru 2014,” ujarnya yang langsung bergegas masuk ke mobil tahanan.
“surat penahanannya tidak ditandatangani oleh yang bersangkutan,” ujar Johan.[as]