Tujuan Pemberian Dana Bantuan Siswa Miskin (1)

oleh -147 Dilihat
oleh
BSM.foto/ist.potretkepri.com[as]

BSM.foto/ist.potretkepri.com[as]
BSM.foto/ist.potretkepri.com[as]
POTRETKEPRI.COM-Panduan Pelaksanaan Bantuan Siswa Miskin (BSM) APBNP TAHUN 2013 yang tertuang didalam ,dikdas.kemdikbud.go.id menegaskan sebagai berikut.dengan disetujuinya APBN-Perubahan tahun 2013, dan adanya kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diberlakukan mulai bulan Juni 2013, maka Pemerintah menetapkan program-program kompensasi terhadap masyarakat miskin dan rentan kemiskinan.

Program kompensasi tersebut berupa Bantuan Siswa Miskin (BSM), Program Keluarga Harapan
(PKH), program Raskin, Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM), dan program infrastruktur dasar.

Program Raskin, PKH, dan BSM merupakan bagian dari Program Percepatan dan Perluasan Perlindungan Sosial (P4S), dan merupakan percepatan dan perluasan dari program-program bantuan sosial yang sudah ada selama ini.

Kenaikan harga bahan bakar minyak sangat berdampak pada perekonomian keluarga miskin dan rentan kemiskinan karena daya beli mereka akan turun. Semua daya yang ada dalam keluarga miskin dan rentan kemiskinan digunakan untuk mempertahankan dan melangsungkan kehidupan,sehingga prioritas mereka bukan untuk pendidikan.

Pemerintah Indonesia sangat serius meningkatkan taraf pendidikan bangsa Indonesia dengan terus mengupayakan agar
pendidikan dapat diakses dengan mudah oleh seluruh masyarakat Indonesia terutama dari masyarakat miskin dan rentan kemiskinan.

Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Siswa Miskin (BSM) dimaksudkan untuk mengamankan upaya jangka panjang guna memutus rantai kemiskinan dengan memastikan masyarakat miskin bisa mengakses pendidikan dan mendapatkan pelayanan kesehatan, sehingga mutu sumber daya manusia Indonesia terus meningkat dan mampu bersaing dalam era masyarakat global.

Agar program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dapat mencapai target sesuai yang telah ditetapkan Pemerintah, dalam hal
ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Panduan Pelaksanaan Bantuan Siswa Miskin yang digunakan sebagai panduan bagi pelaksanaan program dan kegiatan BSM baik di pusat maupun di daerah.

Diharapkan pihak-pihak terkait dengan penyelenggaraan program BSM di semua tingkatan dapat memahami, mendukung dan melaksanakan dengan amanah, efektif dan efisien seluruh proses kegiatan mulai dari penyiapan rencana, pelaksanaan, sampai den gan monitoring, evaluasi dan pelaporannya.

Bantuan Siswa Miskin (BSM) adalah adalah bantuan dari pemerintah berupa sejumlah uang tunai yang diberikan langsung kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin,terdiri dari siswa SD, SMP, SMA dan SMK baik negeri maupun swasta.

Penerima BSM adalah siswa yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan; diantaranya,orang tuanya kurang mampu membiayai pendidikan anaknya, orang tua miskin atau rumah tangga miskin sesuai dengan kriteria antara lain sebagai berikut:Orangtua siswa penerima Kartu
Perlindungan Sosial (KPS);peserta Program Keluarga Harapan (PKH);Siswa terancam putus sekolah karena kesulitan biaya;Siswa yatim, piatu atau yatim piatu;Siswa berasal dari korban musibah. BERSAMBUNG