Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn WhatsApp YouTube TikTok
    Sabtu, September 23
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube LinkedIn WhatsApp TikTok Telegram
    potretkepri.compotretkepri.com
    • Homepage
    • Kepri
      • Batam
      • Tanjungpinang
      • Lingga
      • Karimun
      • Natuna
      • Bintan
      • Anambas
      • Natuna
      • Seputar Dewan
    • Ekonomi
    • Hukum
      • Peristiwa
      • kriminal
    • Investigasi
      • Lipsus
      • Entertainment
    • Kesehatan
      • Olahraga
    • Nasional
      • Warta TNI-Polri
    • Pendidikan
    potretkepri.compotretkepri.com
    Home»Seputar Kepri»Batam»Mustofa Wijaya Dipertahankan
    Batam

    Mustofa Wijaya Dipertahankan

    RedaksiBy Redaksi27 September 2013Tidak ada komentar
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Batam – Ketua Dewan Kawasan (DK) Free Trade Zone (FTZ) Batam, Bintan, dan Karimun (BBK), HM Sani telah memperpanjang surat keputusan Ketua Badan Pengelolaan (BP) Batam Mustofa Widjaja terhitung Rabu, 25 September 2013.

    Adapun SK Mustofa Widjaja seharusnya sudah berakhir Jumat, 27 September 2013 ini.

    “Seiring waktu terbatas dan tuntutan begitu tinggi, sementara harus cepat proses pengganti definitif. Maka saya perpanjang SK Ketua BP Batam Mustofa Widjaja,” ujar Sani yang dihubungi Batam Pos di rumah dinas Gedung Daerah Tanjungpinang, Kamis (26/9) malam.

    Perpanjangan SK Mustofa Widjaja, lanjut Sani sifatnya tidak terikat waktu sambil menunggu proses berikutnya definitif. Sayang, Sani tak menyebut siapa Ketua BP Batam defenitif berikutnya. Apakah masih tetap Mustofa Widjaja atau ada calon pengganti yang lain.

    Pada masa perpanjangan mengisi supaya jangan terjadi kekosongan, lanjut Sani yang juga Gubernur Provinsi Kepri ini, Mustofa sudah bisa melakukan aktivitas sehari-hari seperti pelayanan perizinan harus tetap jalan.

    Namun, kebijakan yang sifatnya strategis harus berkoordinasi dengan Ketua DK yang dalam hal ini dipimpin sendiri oleh HM Sani.

    “Perpanjangan SK itu sambil menunggu proses, bisa satu bulan, enam bulan. Yang pasti, tidak sampai lima tahunlah. Sudah, itu sajalah dulu. Jangan panjang-panjang, nanti dipelintir pula,” kata Sani dengan nada kelakar. (sumber: batampos.co.id)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    Redaksi
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • LinkedIn

    Related Posts

    Melalui Dana DAU,Pemerintah Kelurahan Tanjubatu Kota Gelar Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Bersama RT/RW

    21 September 2023

    Deretan Keuntungan Rempang Eco-City

    21 September 2023

    Bupati Karimun Gelar Pertemuan di Gedung Aula SMP N 1 Kundur dengan Melibatkan Guru Pendidikan di Tujuh Kecamatan

    20 September 2023

    Comments are closed.

    Rawan dan Berbahaya,Kabel PLN Batam Mengular Ditanah
    Demo
    Potret News
    • Ciptakan Situasi Kondisif,Polsek Kuta Polres Karimun Gelar Kegiatan Jum’at Curhat kepada Masyarakat Desa Perayun
    • Hasan Dilantik Sebagai Penjabat Walikota Tanjungpinang
    • Negara Kirim Atlet Ikut Berebut Piala Pangdam V/Brawijaya
    • Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp18 Miliar
    • Pemdes Gelar Kegiatan Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW Serta Di Hadiri Sekda Karimun H.Muhammad Firmansyah
    Realtime Website Traffic
    Copyright potretkepri 2023
    • Disclaimer
    • Pedoman Siber
    • Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.