Aparat Hukum Cuma Berani Sama Anak Punk

oleh -118 Dilihat
oleh

BATAM – Sebanyak 33 orang anak punk dan pengamen, yang melanggar Perda Ketertiban Umum, menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (27/9/2013).

 

Sidangan Tipiring yang dipimpin majelis hakim tunggal, Juli Handayani, diawali dengan pembacaan pelanggaran oleh petugas kepolisian yang menangkap para terdakwa.

 

“Saat patroli, 33 orang diamankan pada hari Kamis, 26 September 2013 sejak pukul 07.00 WIB sampai dini hari,” kata petugas kepolisian selaku penuntut di persidangan.

 

Para terdakwa diamankan di Jodoh, Nagoya dan Batuaji karena melanggar Peraturan Daerah Kota Batam No 6 tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.

 

“Saat ditangkap, ada yang sedang tidur di tempat umum, ada yang sedang ngamen dan ada yang lagi mabuk,” ujar petugas kepolisian lagi.

 

Setelah mendengarkan keterangan dari para saksi, seluruh terdakwa dijatuhi hukuman denda masing-masing Rp51 ribu. “Apabila tidak bisa membayar denda maka akan dapat hukuman kurungan selama 3 hari,” ujar majelis hakim Juli Handayani. (batamtoday)