JPU dan Majelis Sebut Terdakwa Narkoba Ini Berbeli-belit

oleh -21 Dilihat
oleh
Tiga orang terdakwa sabu , mengikutii sidang pemeriksaan terdakwa di PN Batam.selasa 26/4/16). Foto ( potretkepri.com)
Tiga orang terdakwa sabu , mengikutii sidang pemeriksaan terdakwa di PN Batam.selasa 26/4/16). Foto ( potretkepri.com)
Tiga orang terdakwa sabu , mengikutii sidang pemeriksaan terdakwa di PN Batam.selasa 26/4/16). Foto ( potretkepri.com)

Batam,potretkepri.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang SH,  menyebut terdakwa narkoba jenis sabu seberat 101 gram  berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat diperiksa dipesidangan PN Batam , Selasa (26/4/16).

” saya minta kejujuran dari kalian , karena sebelumnya kalian sudah diperiksa ” katanya.

Hal serupa juga diutarakan Majelis , bahwa terdaka berbohong dan berbelit memberikan keterangan.

” saudara bohong besar , dalam dunia peredaran narkoba tidak mudah percaya pada orang lain apalagi yang belum dikenal , ancaman saudara 20 tahun , bahkan seumur hidup ” demikian diutarakan Ketua Majelis kepada terdakwa didalam persidangan.

Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa Widya mengatakan bahwa ia ditangkap diparkiran di Botania pada tanggal (8/10/15) tahun lalu, petugas BNN berhasil menangkap sabu darinya seberat (1 ons ).

” saya ditangkap di Botania karena sabu 1 ons ” jawab terdakwa Widya .

Ia mengatakan  , sabu itu ia dapat dari seseorang bernama Rudi (DPO) dan akan ia jual kepada seseorang bernama Herman.

” sabu 1 ons itu rencananya saya beli dari Rudi Andanio Rp.63 juta dan akan saya jual kepada pemesan bernama Herman sebesar Rp.65 juta rupiah , dengan keuntungan Rp.2 juta rupiah ” jawabnya.

Dikatakannya , ia sendiri tidak kenal dengan Rudi Andanio (DPO) , namun ia meminta nomor handpone Rudi dari suaminya terdakwa Junaidi , selanjutnya ia menghubungi Rudi melaluipesan singkat dan sabu tersebut ia ambil dari tong sampah .

” saya tidak kenal dengan Rudi dan nomor teleponnya saya minta dari suami saya ( Junaidi-red) ” ucapnya.

Sementara terdakwa Junaidi kepada Majelis berkata nomor Hanpone (DPO Rudi ) ia berikan kepada isterinya karena sebelumnya ia telah bertengkar karena nomor tersebut hingga akhirnya nomor itu ia berikan.

Sedangkan DPO Rudi Andanio dikatakannya berprofesi sebagai tukang rental mobil. ” saya tahu Rudi kerjanya rental mobil ” katanya.

Sementara terdakwa Nurcholis kepada  Majelis mengatakan tidak tahu menahu dengan sabu tersebut , ia hanya merental mobil dan disewakan lagi kepada Rudi.

Namun setelah empat hari ia pakai mobil itu kemudian ia kembalikan, namun kunci mobilnya masih dia pegang.setelah itu , sekitar jam 01 ( tengah malam ) ia ditangkap petugas BNN, karena dari mobil tersebut ditemukan sabu dan timbangan.

“mobil itu saya kembalikan , namun kuncinya ada disaya.tapi malamnya saya ditangkap petugas BNN” .jawabnya kepada Majelis.

Menurut Majelis  , pengakuan terdakwa Nurcholis sejak awal berbelit belit berbeda dengan terdakwa Junaidi yang dari awal telah menyangkal.

” kalian ini adalah jaringan, kamu ,( Nurcholis) bertugas sebagai pencari mobil.kamu bilang tidak pernah pernah menelpon Junaidi padahal faktanya terbalik.

” Ini bukti percakapan kalian , semua ada di frint out . tapi ia sudahlah itu hakmu.Nmun yang bisa meringankan hukuman kalian hanyalah kejujuran dari kalian ” ujar Majelis.

Sidang agenda pemeriksaan terdakwa ini dipimpin Wahyu Prasetio Wibowo bersama dengan dua hakim anggota. Sedangkan ketiga terdakwa hadir dipersidangan didampingi Penasehat Hukum’nya , Jacobus Silaban SH.( as).