Batam,potretkepri.com-Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang , Hasan yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Informatika Provinsi Kepri ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bintan dalam kasus permasalahan lahan milik PT.Expasindo dengan luas 100 Ha (lebih-kurang) di Kelurahan Sei Lekop ,Kecamatan Bintan Timur,Provinsi Kepulauan Riau.
Kasus lahan ini terjadi ketika Hasan menjabat sebagai Camat Bintan Timur,kemudian tahun 2024 kasus ini bergulir di Polres Bintan hingga Kadis Kominfo Kepri itu dipanggil selama dua kali untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah menjalani pemeriksaan selama dua kali,Pj Wali Kota Tanjungpinang ini pada Jum`at (19/4/2024) ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bintan,meski demikian Polres Bintan belum melakukan penahanan terhadap Hasan.
Terkait status penetapan tersangka ini,media ini menghubung Hasan melaui sambungan WatshApp ,namun Hasan tidak berkenan mengangkat sehingga belum didapat respon dari yang bersangkutan.
Sementara itu Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau,belum diketahui apakah akan memberikan bantuan hukum ,sebab hingga berita ini dinaikkan Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad belum memberikan tanggapan dan saat dihubungi tidak mengangkat hanphonenya.(as)