Batam , potretkepri.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung SH , menuntut Widya selama 15 tahun penjara , sama halnya dengan terdakwa Janaidi yang juga suami terdakwa Widya dituntut penjara selama 15 tahun . sedangkan terdakwa Nurcholis dituntut penjara selama 17 tahun , atau lebih tinggi 2 tahun dibanding rekan-rekan`nya. Sidang pembacaan tuntutan ini berlangsung diruang sidang 2 PN Batam , pada Rabu (15/6/16).
Penuntut Umum mengatakan , bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki narkotika golongan satu bukan tanaman tanpa memiliki ijin dari yang berwenang , dan ketiga terdakwa terbukti telah melakukan pemufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika.Melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
JPU Rumondang dalam tuntutan`nya mengatakan , terdakwa Widia ditangkap petugas BNN Kepri karena membawa sabu seberat 101 gram dan sabu tersebut kemudian diberikan kepada suaminya Janaidi , sedangkan barang haram itu diperoleh dari Rudi (DPO) dan akan dijual kepada Herman (DPO).
Kemudian , petugas BNN mengamankan terdakwa Nurcholis , ternyata dari dalam mobil Avanza yang dirental terdakwa ditemukan sabu sebarat 618 gram. Meski begitu , para terdakwa dianggap berbelit-belit dalam memberikan jawaban serta sebelumnya telah pernah dihukum dengan kasus serupa pada tahun 2012 silam , sehingga menjadi salah satu hal yang memberatkan terdakwa.
” yang meberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas peredaran narkotika ,serta terdakwa sebelumnya telah pernah dihukum dengan kasus serupa . sedangkan hal yang meringankan adalah selama dalam persidangan terdakwa berlaku sopan ” ujar Jaksa yang dipanggil Mondang itu.
Dalam persidangan , ketiga terdakwa didampaingi Penasehat Hukum-nya Jacobus Silaban SH . sementara usai pembacaan tuntutan ini , Ketua Majelis berkata men skor sidang sementara dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal (22/6/16) mendatang dengan agenda pembacaan pleidoi.(ran)