Batam ,potretkepri.com- Bea & Cukai Bandara Hang Nadim Batam , mengamankan seorang calon penumpang yang menyimpan sabu didalam tas miliknya sebanyak 7 bungkusan. “ terdakwa tangkapan petugas BC , kemudian diserahkan kepada kami “ ujar keterangan saksi penangkap di persidangan PN Batam , pada Selasa (7/6/16).
Kemudian , polisi melakukan pengembangan ternyata dari rumah kost terdakwa ditemukan 2 bungkus narkotika jenis sabu . “ seluruhnya ada 9 bungkus . yaitu di Bandara 7 bungkus , kemudian dari rumahnya 2 bungkus “ terang saksi.
Terdakwa Asril , kepad Majelis mengakui keterangan yang diutarakan saksi didalam persidangan PN Batam . “ ia , benar yang mulia “ ujar terdakwa menjawab pertanyaan Mejelis.
Sidang pemeriksaan saksi ini di Ketua`i Enri Nurindra Putra beranggotakan Jasael dan Tiwik , dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar . Sementara terdakwa Asril didampingi Penasehat Hukum (PH) dari (Posbakum PN Batam ).
Majelis mengatakan , sidang ini akan kembali digelar pekan depan , dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainya.(as)