Memiliki Sabu 174,9 Gram , Oknum Polisi Dituntut Penjara 16 Tahun

oleh -30 Dilihat
oleh
Terdakwa narkotika jenis sabu seberat 174,9 gram, Rolli dan Endang , dituntut 18 tahun penjara. foto / as (potretkepri.com)
Terdakwa narkotika jenis sabu seberat 174,9 gram, Rolli dan Endang , dituntut 18 tahun penjara. foto / as (potretkepri.com)
Terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 174,9 gram,tanpa ijin ,  Rolli  dituntut 16 tahun penjara. dan terdakwa Endang dituntut penjara 12 tahun. foto / as. (potretkepri.com)

Batam , potretkepri.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnan Ferdian , menuntut Rolli bin Afrizal , terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 174,9 gram tanpa memiliki ijin , penjara selama 16 tahun dan denda 3 miliar rupiah . terdakwa Rolli diketahui sebagai oknum Polisi yang bertugas di Polda Kepri .

” terdakwa Rolli bin Afrizal , terbukti secara dan meyakinkan memiliki narkotika bukan tanaman seberat 174,9 gram tanpa ijin , dituntut selama 18 tahun penjara ” demikian diutarakan JPU pada sidang pembacaan tuntutan tersebut di PN Batam , pada (13/6/16) .

Sementara terdakwa Endang Ernawati Ningsih , yang juga teman dekat terdakwa Rolli bin Afrizal dituntut selama 12 tahun penjara karena terbukti secara dan meyakinkan memiliki narkotika jenis sabu tanpa memiliki ijin. ” terdakwa Endang Ernawati dituntut selama 12 tahun penjara dan denda 3 miliar rupiah ” ujar Isnan.

Pada sidang sebelumnya , kedua terdakwa didakwa dengan pasal 114 ayat (2) , subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1),Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sidang pembacaan tuntutan ini terbuka untuk umum di Ketua`i Endi Nurindra Putra bersama dengan dua orang Hakim anggota , dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnan Ferdian . sedangkan kedua terdakwa , Rolli bin Afrizal bersama dengan terdakwa Endang Ernawati Ningsih , hadir di persidangan dengan didampingi Penasehat Hukum`nya Jacobus Silaban SH .

Penasehat Hukum (PH) terdakwa , Jacobus Silaban SH , mengatakan akan menanggapi tuntutan JPU ini  dengan melakukan pembelaan. mendengar hal itu , Ketua Majelis berkata sidang sementara diskor dan akan kembali digelar pada minggu mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan , pleidoi dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa. (as)