Gubernur Kepri dan DLHK Diminta Tindak Tegas Pelaku Penimbunan Hutan Mangrove

oleh -674 Dilihat
oleh

Tanjungpinang,potretkepri.com-Penimbunan hutan mangrove yang begitu marak di wilayah kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan,Provinsi Kepulauan Riau,menjadi pertanyaan besar dari salah satu aktivis Kota Batam Tanjungpinang yaitu Rimbun Purba, S.H yang juga merupakan Ketua Rumah Milenial Indonesia (RMI) Kepulauan Riau,yang mana aktivitas penimbunan ilegal tersebut diyakini telah  melanggar hukum .

Maraknya aksi penimbunan hutan mangrove tersebut, membuat RMI Kepri mengupayakan langkah dengan cara menyurati pihak terkait, dalam hal ini DLHK Kepri secara resmi yaitu surat pertama terkait permohonan informasi tindak lanjut penanganan kasus penimbunan hutan mangrove pada tanggal 13 Maret 2024 dan surat kedua perihal permohonon informasi tindak lanjut atas surat pertama pada tanggal 21 Maret 2024.

Setelah bersurat yang  ke dua kali , pihak DLHK Kepri menanggapi melalui surat resmi nomor : B/522.17/346/DLHK-05/2024 dengan berisi penjelasan :

  1. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau telah melakukan Verifikasi lapangan.
  2. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau telah menghentikan kegiatan dan memerintahkan tidak melakukan aktivitas di lapangan sebelum mendapatkan perizinan sesuai peraturan perundangan.
  3. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah memberikan Saksi Administratif Paksaan Pemerintah berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor : 831/KPTS-14/III/2024 tanggal 8 Maret 2024 dan akan memasang plang larangan pada lokasi.

Setelah surat balasan tersebut, RMI Kepri melihat kondisi dan fakta dilapangan ternyata tidak sesuai dengan isi surat balasan dari DLHK Kepri tersebut, dimana masih ada aktivitas dilokasi serta tidak ada ditemukan plang larangan sesuai isi surat DLHK Kepri.

“Sehingga kami menganggap dalam hal ini pihak DLHK Kepri tidak memberikan informasi yang benar tekait proses penindakan penimbunan hutan mangrove di kawasan tersebut. Kami juga mendapatkan informasi dilapangan terkait salah satu oknum pelaku yang terlibat dalam pengrusakan hutan mangrove ialah Sudirman yang memanfaatkan lahan menjadi gudang ikan untuk kepentingan keuntungan pribadi “ sebut dia.

Berdasarkan release dari RMI yang diterima media ini pada Sabtu (11/5/2024),menerangkan bahwa  ternyata pihak DLHK Kepri tidak menjalankan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor : 831/KPTS-14/III/2024 tanggal 8 Maret 2024 tentang pemberian sanksi administratif paksaan pemerintah dan pemasangan plang larangan pelaku penimbunan di lokasi.

Selain itu, RMI Kepri  melihat bahwa Gubernur Kepri Ansar Ahmad ,tidak menunjukkan sikap kepemimpinan yang peduli terhadap lingkungan, karena masih maraknya penimbunan hutan mangrove di Kepulauan Riau

Atas hal tersebut, Ketua RMI Kepri Rimbun Purba, S.H meminta DLHK Kepri serius dengan melakukan tindakan-tindakan konkrit dan nyata terhadap para pelaku karena sudah merusak lingkungan dan telah melanggar UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 98 Ayat 1 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana para pelaku pengrusakan terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.

“Kami juga meminta komitmen Gubernur Kepri berkomitmen  dan konsisten terhadap isu isu lingkungan, terkhusus kasus penimbunan mangrove yang sedang marak di kepri “ ujarnya.(red)