Dikabarkan Diperiksa Kejati Kepri,Kadis Kominfo Batam Rudi Panjaitan Memilih Diam

Tercium dan Merebak

Hukum, Investigasi5 Dilihat

Batam,potretkepri.com-Merebak ke publik kabar Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melakukan pemeriksaan terhadap  Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Batam,Rudi Panjaitan.pemeriksaan tersebut diduga berkaitan dengan pengelolaan pos anggaran belanja media, publikasi, dan pola kemitraan informasi pemerintah.

Untuk memastikan kabar ini benar atau tidak,pada Rabu tanggal 6/05/2026 media ini pun mengirimkan konfirmasi melalui pesan WhatsApp sembari mengirimkan screnshoot (surat penyelidikan) dengan Nomor:PRINT-810/L.10/Fd.1/06/2025 tanggal 16 Juni 2025.namun hingga hari ini tanggal 7/05/2026 berita naik ,Rudi Panjaitan diam tidak membalas pesan konfirmasi tersebut.

Konfirmasi pesan WhatsApp yang dikirimkan media ini tentu saja memiliki dasar yang sangat kuat,karena berkaitan dengan hal ini sejumlah wartawan pengelola perusahaan media redaksi Kota Batam pun turut dipanggil dan dimintai keterangan oleh Jaksa penyelidik dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau,pada November tahun 2025 lampau.

“ yah sekitar 5 jam kami disana,ada berapa orang wartawan pun ikut dipanggil dimintai keterangan  penjelasan seputar mekanisme kerja sama publikasi, nilai kontrak, pola penyaluran kegiatan advertorial, hingga teknis administrasi pencairan anggaran yang bersumber dari APBD Kota Batam.katanya Pulbaket (Pengumpulan Bahan dan Keterangan) oleh Jaksa dari Kejati Kepri pemeriksaan waktu itu berlangsung di Gedung Kejari Batam,pada November tahun 2025“ ujar wartawan yang dimintai keterangan tersebut kepada media ini sekira seminggu lalu di Lakopi Tiban,Kecamatan Sekupang,Kota Batam.

Untuk menggali lebih dalam lagi kabar pemeriksaan Kadis Kominfo Batam Rudi Panjaitan tersebut.tim media ini pun telah berupaya menghubungi melakukan konfirmasi kepada bagian Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi.sayangnya belum ada jawaban rinci yang diperoleh karena disarankan untuk membuat surat konfirmasi secara resmi kemudian diserahkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Kepri.(red)