
Batam , potretkepri.com-Badan pengendalian dampak lingkungan ( Bapedal) Batam ,mengendapkan penyidikan temuan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis cooper slug dari sand blasting , yang ditemukan tahun 2015 yang lalu disekitar daerah pantai strees Batu Ampar.
Pantauan saat itu , meski tumpukan limbah B3 tersebut telah dipasangi garis PPNS Bapedal,namun hanya berselang hari ,tumpukan limbah B3 itu telah dicor dengan menggunakan semen readymix,dan garis PPNS Bapedal itu masih utuh terpasang mengelilingi tumpukan limbah tersebut.
Tidak hanya limbah ini saja ,namun temuan limbah milik PT Unitet Profertindo yang ditemukan pada tahun 2014 yang lokasinya juga dipantai stres Batu Ampar mengendap . Melihat mandeknya penanganan ini , memunculkan asumsi bahwa Bapedal Batam diduga “terima upeti” sehingga penyidikannya dipeti eskan.
Sementara itu , Kepala Badan pengendalian dampak lingkungan ( Bapedal) kota Batam , Dendi Purnomo kepada media ini mengatakan . bahwa mengenai temuan limbah B3 milik PT. Unitet Profertindo , ia sudah lupa . ” untuk United Propertindo mesti cek file dulu ” katanya waktu itu.
Sedangkan untuk temuan tumpukan limbah B3 tahun 2015 , menurut Dendi , bahwa berbagai pihak telah diperiksa ,diantaranya , dari pengangkut beberapa warga setempat dan sumber limbah.Bahkan pada itu Dendi berkata agar media tidak membuat berita yang tidak factual dan mendistorsi masyarakat dan mengganggu proses penyidikan.” nanti pada waktunya akan kami ekspose ” ujar Dendi.
Namun fakta`nya , meski telah bertahun-tahun lamanya, ternyata Bapedal Batam belum mengirimkan Surat Permulaan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan ” tidak ada SPDP dari Bapedal ” ujar Kepala seksi pidana umum , Kejari Batam , Ahmad Fuady , belum lama ini.(ran)






