BATAM-Menteri Keuangan Yudi Purbaya Sadewa, diminta untuk memerintahkan DJBC melakukan razia berskala besar memberedel dan menggulung peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai jenis dan merk yang di perjual belikan secara bebas di banyak tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam.
“ kita meminta Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memerintahkan jajarannya dari DJBC merazia dengan skala besar menggulung peredaran miras ilegal yang banyak diperjual belikan secara bebas dibanyak tempat hiburan malam (THM) di Batam “ demikian diutarakan sumber media ini di Komplek Nagoya Thamrin City,pada Senin (09/02/2026).
Warga yang telah puluhan tahun tinggal di Baloi Mas ini mengatakan,kerugian yang diderita negara dari sektor peredaran miras tanpa label cukai bisa saja lebih tinggi jika dibanding kan dengan kerugian negara dari sektor rokok iilegal tanpa pita cukai.
“ hitung-hitungannya sederhana saja,miras ilegal ini di jual dibawah harga atau lebih murah dari harga normal. Misalnya chivas regal 12 Ml didalam Pub @ Karaoke dijual murah sekitar Rp400.000-450.000 ribu per botol plus coca cola “ sambung dia.
Meski dijual harga miring,tetapi lanjut dia.keuntungan yang diperoleh mafia miras ini diyakani berlipat ganda.Selain itu sambung dia,rasa miras ilegal ini sangat berbeda dengan yang asli meskipun kadar alkoholnya sama-sama 40 persen.
“ minuman mengandung MMEA non label cukai ini sangat berbahaya dikomsumsi.sebab pengopolosan tersebut diyakini rawan terhadap kesehatan peminumnya “ ujar dia.
Sebelumnya di salah satu Pub di Kota Batam di sekitar daerah Nagoya Kota Batam,media ini menemukan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) kadar 40 persen tanpa label cukai dijual kepada sejumlah pengunjungnya. Bahkan beragam merk miras yang diguga ilegal tersedia di THM tersebut.
Sementara itu,Kabid Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam,Evi Octavia belum membalas pesan chat konfirmasi WhatsApp yang dikirim media ini.(red)






