Batam,potretkepri.com-Polda Kepri,diminta untuk melakukan penyelidikan terhadap perizinan yang dimiliki pengelola Gelper SUPERSTAR 21 dan menyelidikan yang terjadi pada praktek permainannya serta menyelidikan hasil canselan para pamain yang mengoperasikan beragam jenis mesin jackpot yang ada dilokasi tersebut ,selanjutnya melakukan tindakan hukum jika ditemukan pelanggaran yang arahnya kepada perjudian.
“tidak ada yang kebal dengan hukum apalagi pelanggaran berkaitan dengan Pasal 303 karena jelas bertentangan dengan hukum dan dilarang Undang-Undang.ingat itu perintah Undang-Undang harus dijalankan bukan untuk dilawan ” ujar Aheng di sekitar komplek Nagoya Newton kepada media ini pada Jumat tanggal (30/01/2026 ) sekira pukul 14 Wib.
WNI keturunan Thionghoa ini berkata beradasarkan pengalaman yang pernah dia lakoni puluhan tahun silam yaitu berkaitan dengan permainan gelper dapat dipastikan adalah perjudian.Bahkan kata dia,orang yang terkena candu main jackpot sangat sulit meninggalkan permainan tersebut meski resikonya jatuh miskin mengintai didepan mata.
“saya sendiri pemain jackpot pada puluhan tahun silam dan itu namanya permainan judi karena uang puluhan juta bahkan ratusan juta sebentar saja bisa ludes habis.tak usah munapik lah dan sebaik-baiknya Polda Kepri menutup namanya SUPERSTAR 21 dan lain-lainnya,bersihkan Batam ini dari permainan judi ” sebut dia.
Ia menambahkan hasil pengamatannya bahwa pemain jackpot saat ini sedikit berkurang jika dibandingkan dengan puluhan tahun silam,pertumbuhan perjudian secara daring/online salah satu pemicu berkurangnya pemain jackpot tersebut.
“sekarang banyak permaina judi online,sangat mempengaruhi untuk gelper. secara khusus usia muda yakin banyak yang bermain judi online ” sambung dia.
Semetara itu,pada Edisi 25 Januri 2026 media ini memberitakan
Gelanggang permainan (gelper) SUPERSTAR 21 yang biasa disebut Sky Villa ternyata menyediakan ratusan mesin jackpot untuk permainan kalangan dewasa beragam merk,mulai dari MM,mesin burung,mesin doraemon,naga,slot,bubble,piala dan jenis lainnya.seluruh mesin jackpot ini pada prakteknya permainannya diduga kuat sangat rentan dan rawan dengan perjudian.
SUPERSTAR 21 berada didepan toko roti Taka Deli Nagoya Kota Batam,Provinsi Kepulauan Riau,telah beroperasi sejak bulan Januari tahun 2026 dan hebatnya lagi gedung ini dari tahun ke tahun selalu idaman bagi para pengelola bisnis berbau 303 berupa gelper dan pemilik gedung ini diketahui berinisial Tt namun disewakan kepada pihak ketiga yang kemudian menjadi tempat permainan mesin ketangkasan elektronik yang rawan dengan perjudian.
Berdasarkan sumber yang berhasil dihimpun media ini dari beberapa orang pemain didalamnya setiap mesin jackpot yang dioperasikan dilokasi ini adalah sebagai sarana permainan judi dan diantara pemain tersebut rata-rata mengeluh dengan berkata kalah jutaan hingga puluhan juta rupiah.
” mesin ditempat makannya sangat kuat makan.uang Rp 3 juta sebentar saja pun ludes habis “ujar sumber media inisial gendut , di sekitar Nagoya,Kota Batam,sekira pukul 18 Wib pada Minggu tanggal (25/01/2026).
Gelper SUPERSTAR 21 buka hampir full selama 20 jam.yaitu mulai dari jam 09 pagi hingga pukul 04 subuh dini hari ,mempekerjakan wasit,pengawas sistem shift ,kerja satu hari dan off satu hari
“ masuk dari jam 09 pagi,dan baleknya pun besoknya lagi dari antara pukul 02-04 pagi.sekitar 20 jam gitu kerjanya”tutur wasit ditempat tersebut.
Wasit ini mengatakan.seluruh pekerja di jackpot SUPERSTAR 21,mulai dari wasit,pengawas,Ob dan sekurity tidak memiliki BPJS ketenaga kerjaan dan BPJS Kesehatan.celaknya lagi,jika diantara wasit ada yang minus ,maka pihak perusahaan membebankannya kepada pekerja atau wasit tersebut.
“ sakit lah bang.meski mata ngantuk tengah malam,tetapi dipaksa harus waspada.karena jika sampai minus dibebankan kepada kita karena management tidak mau bertangung jawab “ sebut dia.
Kapolresta Barelang dan Kapolda Kepri belum dimintai tanggapan higga berita ini dinaikkan.(red)






