Madina,potretkepri.com-Polres Mandailing Natal (Madina) tidak melakukan penahanan terhadap yang diduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Huta Dame (Aek Bingke) pada tanggal (11-12-2025).Bahkan pelaku inisal KS bebas melanggeng seolah tak tersentuh hukum,padahal korban dan keluarga telah membuat Laporan Polisi ke Polres Mandailing Natal dan korban bersama dengan pihak keluarga telah melakukan visum et repertum di salah satu rumah sakit didaerah Kecamatan Panyabungan,pada tanggal (12/12/2025).
Media ini mencoba membahas kasus ini sambil bercengkarama sesama praktisi di sekitar Pengadilan Negeri Batam,beragam pendapat pun bermunculan yaitu dari segi pandangan hukum hingga dugaan dan kemungkinan adanya keterlibatan oknum lain yang merasa orang hebat atau back up hingga penanganannya menjadi lambat
Untuk diketahui,Reskrim Polres Madina terhitung sebanyak dua kali telah melakukan pemanggilan para pihak korban dan saksi termasuk terduga pelaku untuk dimintai keterangan.bahkan Reskrim Polres Madina/Polda Sumut telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor. SP.Sidik /06/I/Res.1.6/2026 Reskrim tanggal 09 Januari 2026 serta menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor:B/SPDP/05//RES.1.6/2026 Tanggal 09 Januari 2026.Namun Polres Madina belum diketahui apakah telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Tidak dilakukannya penahanan terhadap terduga pelaku membuat pihak keluarga bertanya-tanya dan menimbulkan dugaan ada oknum tertentu yang diduga sebagai back up kasus ini sehingga pelaku merasa seolah kebal hukum dan terbukti bahwa terduga pekaku tidak ditahan.
“kita sudah berulang kali datang Mapolres Madina menanyakan perkembangan kasus ini ,bila memang laporan dari kita(keluarga miskin) seolah kurang dianggap dan proses memakan waktu lama bengini, maka ada kemungkinan surat SP2HP tersebut akan kita tanyakan kepada Propam Polda Sumatera Utara dan akan kita upayakan langkah langkah hukum lainnya “demikian disampaikan kepada media ini,pada Kamis (15/01/2026).
Kepada media ini pihak keluarga korban mengatakan bahwa terkait kasus ini terhitung telah sebanyak dua kali pihak keluarga pelaku datang kerumah mereka menyampaikan permintaan agar kasus damai,namun pihak keluarga korban belum membuka ruang damai tersebut,karena bagi mereka biarlah kasus ini berlanjut hingga proses persidangan.
Media ini menghubungi penyidik Reskrim Polres Madina ,Briptu Paulus Aditya Napitupulu.kepada media ini ia mengatakan proses kasus ini tetap berjalan dan berkata alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap terduga pelaku karena pengakuan korban yang dianggap kurang kuat.Meski begitu ia berkata bahwa pelaku akan segera ditahan.
“ ia pak,pelaku tetap akan kita tahan dan ini tetap kita proses kita jalankan.saya sendiri yang menangani kasus ini “ demikian dia utarakan kepada media ini melalui percakapan sambuangan WhatsApp pada Kamis (15/01/2026)
Dalam kasus kasus ini,pihak keluarga pelapor (korban) telah menerima surat Pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan atas terjadinya kasus dugaan tindakan pidana “secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang “sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang terjadi pada Kamis tanggal 11 Desember Tahun 2025 di Huta Dame,Kecamatan Panyabungan Utara,Kabupaten Mandailing Natal,Provinsi Sumatera Utara.
Untuk diketahui ancaman pidana sebagai mana tertuang dalam Pasal 262 Ayat 1 tahun 2023 adalah mulai dari 5 Tahun dan 6 bulan penjara ,bahkan hingga ancaman 12 tahun pernjara,seperti dibawah ini bunyinya:
- Setiap Orang yang dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
- Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hancurnya Barang atau mengakibatkan luka, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
- Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
- Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.sumber berita/indikasinews.com (Red)






