Madina,potretkepri.com-Polres Mandailing Natal (Madina) diharapkan betindak cepat menangani kasus penganiayaan pengeroyokan terhadap korban inisial PS yang terjadi pada hari Kamis tanggal 11/12/2025 di Desa Aek Bingke,Kecamatan Panyabungan,Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kasus penganiayaan tersebut sampai hari ini Kamis tanggal (08/01/2026) seolah penanganannya kurang secara serius oleh penyidik unit Reskrim Polres Madina,bahkan pelaku penganiayaan tersebut pun belum ada penetapan tersangka pada telah memakan waktu selama satu bulan.
Padahal terkait peristiwa ini,korban bersama dengan pihak keluarganya pada tanggal (12/12/2025) telah membuat Laporan Polisi ke Polres Mandailing Natal bernomor TPL/B/454/XII/2025/SPKT/Polres Madina /Polda Sumatera Utara diterima oleh IPDA Budi Asyrafi Harahap.dalam LP tersebut dituangkan klausul tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
Meski para terduga pelaku dalam LP tersebut diancam dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang ancaman pidananya paling rendah 5 tahun dan 6 bulan penjara,namun Polres Madina tidak melakukan penahanan terhadap pelaku hingga muncul dugaan seolah ada pembiaran ,padahal pihak keluarga dan korban telah membuat laporan dan saksi-saksi telah dimintai keterangan dan di BAP.Celakanya,Kasat Reskrim Polres Madina.Polda Sumut ,AKP Ikhwanunddin Nasution tidak menjawab konfirmasi yang dikirimkan media ini melalui pesan WhatsApp pada Kamis tanggal (08/01/2026).
Bungkamnya Kasat Reskrim Polres Madina AKP Ikhwanunddin Nasution tersebut menimbulkan pertanyaan yang dipandang perlu untuk diungkap dihadapan publik,mengingat korban inisial PS ditemani pihak keluarga bersama dengan penyidik Polres Madina telah melakukan Visum et Repertum ke salah rumah sakit didaerah Kabupaten Mandaing Natal (Madina) pada tanggal (12/12/2025) tahun lalu.
Terkait kasus penganiyaan dan pengeroyokan ini,Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan begitu juga Kapolres Mandailing Natal belum berhasil dimintai tanggapan,namun media ini tetap berusaha mengubungi Kapolda Sumut dan Kapolres Mandailing Natal hingga proses hukum terhadap kasus ini ada jawaban.(red)






