Soroti KUHP Baru, Mahasiswa Hukum Tekankan Pentingnya Pengawalan

Hukum234 Dilihat
Tanjungpinang,potretkepri.com-Wakil Ketua Angkatan 25 Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Muhammad Febriansyah R atau yang sering disapa Ayik, menanggapi pemberlakuan KUHP baru.
 
​Kekhawatiran utamanya terletak pada pasal-pasal yang dinilai dapat membatasi ruang gerak kritik masyarakat.
 
​”Timbul kekhawatiran terhadap KUHP Baru ini dalam Pasal 218 ayat 1 dan 2, serta Pasal 219,” ujarnya.
 
​Menurutnya, keberadaan pasal tersebut bisa menimbulkan efek ketakutan tersendiri.
 
​”Seolah-olah pasal tersebut memberikan tafsir bagi masyarakat umum agar tidak melontarkan kritik secara tajam karena berisiko dipidana,” tegasnya.
 
​Meski demikian, Febriansyah menegaskan tetap mendukung langkah pembaruan hukum ini.
 
​”Karena saat ini masih dalam masa transisi, perlu ada penyesuaian yang baik dalam implementasinya,” tutupnya. (AZA)