
BATAM,potretkepri.com-Usman pegawai BP-Batam yang bertugas di gedung sumatera Batam Centre menegaskan,bahwa setiap surat masuk termasuk surat pembayaran UWTO semuanya berada dilantai 2 gedung BP-Batam,bukan digedung sumatera.
” kami tidak bisa menjawab yang bapak tanyakan,sebab surat yang ditanyakan tidak ada disini.Digedung sumatera ini surat masuk pembayaran perpanjangan UWTO,kalau surat yang baru semuanya ada dilantai 2 BP-Batam ” . demikian diutarakan Usman kepada www.potretkepri.com,Jum`at ( 23/10).
Sementara sebelumnya pegawai BP-Batam bidang loket dilantai 2 berkat untuk menanyakan surat pembayaran UWTO kepada Usman digedung sumatera.sebab mengenai UWTO semuanya ada digedung sumatera.yang diutarakan pegawai lokat lantai BP-Batam ini dibantah Usman.Menurut Usman,mengenai pembayaran UWTO yang telah divalidasi semua bisa dilihat di lantai 2 gedung BP-Batam. ” disana semua bisa dilihat , yang validasi atas nama siapa.jika mereka mengatakan menanyakan ,tidak repot-repot datang kemari,langsung hubungi saya yang bicara kepeagawai itu ” ucapnya.
Selain persoalan tumpang tindih lahan dan Kampling Siap Bangun (KSB) yang terjadi sejak dulu,’perampokan’ lahan pun marak di BP-Batam.Ketua Badan Pengusahaan Batam,Mustofa Widjaja ,saat dimintai klarifikasi tentang hal ini lebih memilih bungkam dan tidak berkomentar ,seakan-akan mengamini jika ‘ perampokan ‘ lahan terjadi oleh ulah oknum di BP-Batam.
AS satu dari antara puluhan orang yang mengalami hal seperti ini menyampaikan keluhannya kepada pelita,keluhan tersebut adalah menyangkut persoalan lahan yang Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) -nya telah ia bayar,namun pelunasan UWTO lahan tersebut menjadi atas nama orang lain,bukan atas namanya sebagai penerima alokasi lahan
Ia mengatakan,hal konyol ‘ perampokan ‘lahan seperti ini diduga bisa jadi dilakukan oknum di BP-Batam,sebab mereka mengetahui data penerima alokasi lahan serta mengetahui siapa saja yang terlambat membayar UWTO,lalu kemudian keterlambatan pembayaran UWTO itu dimanfaatkan dengan cara melunasi UWTO untuk ‘ merampok ‘ lahan tersebut meski tanpa surat kuasa dari penerima alokasi lahan.
Harusnya,kata dia, hal-hal seperti tersebut tidak perlu terjadi,jikapun diantara masyarakat sebagai penerima alokasi lahan ada yang terlambat untuk mebayar UWTO.Sebab dalam aturannya telah disebutkan konsekwensi denda untuk dituruti penerima alokasi lahan.
” saya sudah bayar UWTO sebesar 10 persen ke Bank Mandiri dan uang ukur-nya pun telah saya bayar ke Bank BTN Batam Centre.karena saya telat melunasinya saya datang kelantai dua untuk menanyakan jumlah dendanya,namun pegawai BP-Batam diloket lantai dua itu mengatakan bahwa lahan tersebut telah dibayar lunas dengan nama orang lain ” ujar AS menirukan yang diutarakan pegawai BP-Batam tersebut ,Rabu (21/10).
Kendatipun pegawai BP-Batam bidang loket ini telah berjanji untuk memberikan data dan siapa yang membuat surat kuasa pelunasan UWTO tersebut,namun entah apa yang terjadi tiba-tiba saja ia berkata untuk menanyakan hal itu kepada orang bernama Usman di gedung sumatera di Batam Centre.(amran)