
BATAM,potretkepri.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Barnad SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, menuntut terdakwa kepemilikan satu lenting ganja Muhammad edi Asun selama 9 tahun dan 6 bulan penjara,ia didakwa dengan pasal 114 UUD RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Meski terdakwa Edi Asun dituntut 9 tahun 6 bulan,namun sejak proses penyidikan hingga proses pemeriksaan dipersidangan PN Batam ia tidak mendapatkan bantuan hukum,padahal terdakwa sejak awal tidak mempunyai penasehat hukum pribadi.
Dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ,pasal 54 , pasal 55 dan pasal 56 KUHAP mengatur secara tegas tentang pemberian bantuan hukum bagi terdakwa yang disangka atau didakwa dengan hukuman mati,hukuman 15 tahun lebih,hukuman diatas 5 tahun,bagi mereka yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri,pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Budiman Sitorus beranggotakan Alfian dan Juli Handayani.Pengunjung sidang tertawa ringan saat mendengar, Ketua Majelis Budiman Sitorus berkata bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang galau karena menuntut terdakwa selama 9 tahun dan 6 bulan. ” jaksa sedang galau menuntut kamu selama 9 tahun 6 bulan “. demikian diutarakan Ketua Majelis kepada terdakwa.
Kasus kepemilikan 1 lenting daun ganja kering belum lama ini tepatnya (7/7/15) pernah disidangkan di PN Tangjungkarang, dengan terdakwa David Zainadi.Jaksa Penuntut Umum S Batubara menuntut terdakwa 1 tahun 3 bulan,Namun Majelis menjatuhinya hukuman penjara selama 1 tahun karena terbukti melangara pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(as)