Batam,potretkepri.com-Dewan Pers bidang pendataan melakukan pendampingan untuk sebanyak lima puluh media,cetak dan online melalui sambungan join zoom meeting.Kegiatan ini dimulai dari pukul 08 Wib hingga selesai sekira pukul 11 Wib,pada Jumat (13/01/2023).
Anggota Dewan Pers, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers Dr Ninik Rahayu S.H,dalam sambutannya mengatakan bahwa banyak hal yang harus dilakukan oleh perusahaan media salah satunya adalah memiliki badan hukum Perseroan Terbatas.(PT) khusus perusahaan pers.Selain itu perusahaan pers dituntut untuk memberikan kesejahteraan dan upah yang layak sesuai dengan UMP serta memberikan gaji ke-13 atau THR.
Sementara itu syarat untuk menuju terverifikasi adminitasri dan terverifikasi faktual menjadi soal terhangat pada sesi ini.Dimana persyaratan tersebut menjadi salah satu kunci untuk menjalin MoU dengan pemerintah daerah.Lantas bagaimana agar media itu dapat terverifikasi administrasi dan terverifikasi faktual di Dewan Pers,begini kata Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers Dr Ninik Rahayu.
Pertama,media harus memiliki badan hukum khusus perusahaan pers serta memiliki pengesahan dari Kemenkumham,melengkapi persyaratan bukti transferan slip gaji wartawan jenjang Muda,Madya dan Utama ,melengkapi BPJS ketenaga kerjaan / BPJS Kesehatan dan jika persyaratan sudah lengkap dapat dikirimkan ke email aplikasi pendataan Dewan Pers.Tak lupa ia berpesan agar perusahaan pers mendukung dan mengikut sertakan wartawan,nya yang belum memiliki sertifikat untuk mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) agar menjadi wartawan yang profesional.
Usai memaparkan hal diatas,ia menyinggung pemuatan berita yang dikutip dari media lain.Menurut dia,jika diantara media itu tidak ada kerja sama , maka hal demikian tidak cakap dilakukan.sebab jika hanya dengan memuat nama media tersebut sebagai sumber berita tanpa melakukan konfirmasi maka berpotensi menimbulkan permasalahan dikemudian hari.
Menarik memang,Pendataan Dewan Pers ternyata memantau banyaknya media didaerah yang beritanya lebih banyak memuat release dari pemda menjadi sorotan serta menjadi salah satu topik yang turut dibahas.Menurut Ema M yang juga menjadi nara sumber pada acaranya ini mengatakan,bahwa terhadap berita release pun seharusnya tetap dilakukan konfirmasi,setelah itu barulah release tersebut layak untuk dimuat.
Meski hanya melalui sambungan join zoom,namun hampir semua media yang diundang mengikuti join zoom meeting pendampingan yang dilakukan Tim Pendataan Dewan Pers ini.Sedangkan pertanyaan yang dikemukakan masing-masing undangan nyaris serupa,yaitu seputar dengan data persyaratan verifikasi adminitrasi pendaftaran ke Dewan Pers serta hasil survei Verifikasi Faktual terhadap sejumlah media yang sebelumnya telah di survei verfak tetapi tidak ada jawaban meski telah memakan waktu bertahun-tahun lamanya.(ikhsan)