potretkepri.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Potret News

    Terus Lakukan Pembangunan,Rudi Ingin Batam Maju dan Berkembang

    27 Januari 2023

    Pemprov Kepri  Melalui Data BPS Pantau Pertumbuhan Ekonomi 

    27 Januari 2023

    Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Farid Makruf M.A, ke Blitar Bertemu Forkopimda

    27 Januari 2023
    Facebook Twitter Instagram
    Sabtu, Januari 28
    Facebook Twitter Instagram
    potretkepri.com
    • Seputar Kepri
      • Batam
      • Bintan
      • Anambas
      • Natuna
      • Lingga
      • Tanjungpinang
      • Karimun
    • Ekonomi & Bisnis
      • Iptek
        • Pemko Batam
        • Uncategorized
        • Gallery
    • Investigasi
      • Hukum
      • Politik
      • kriminal
      • Peristiwa
      • Lipsus
      • Entertainment
    • Pendidikan
    • Nasional
      • Dunia
      • Warta TNI-Polri
      • Seputar Dewan
      • Travel
      • Seputar Dompak
    • Kesehatan
      • Olahraga
    potretkepri.com
    Home»Nasional»Tim Pendataan Dewan Pers Lakukan Pendampingan untuk Lima Puluh Media
    Nasional

    Tim Pendataan Dewan Pers Lakukan Pendampingan untuk Lima Puluh Media

    RedaksiBy Redaksi13 Januari 2023Updated:13 Januari 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    foto,tangkapan layar,potretkepri,com (as)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Batam,potretkepri.com-Dewan Pers bidang pendataan melakukan pendampingan untuk sebanyak lima puluh media,cetak dan online melalui sambungan join zoom meeting.Kegiatan ini dimulai dari pukul 08 Wib hingga selesai sekira pukul 11 Wib,pada Jumat (13/01/2023).

    Anggota Dewan Pers, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers Dr Ninik Rahayu S.H,dalam sambutannya mengatakan bahwa banyak hal yang harus dilakukan oleh perusahaan media salah satunya adalah memiliki badan hukum Perseroan Terbatas.(PT) khusus perusahaan pers.Selain itu perusahaan pers dituntut untuk memberikan kesejahteraan dan upah yang layak sesuai dengan UMP serta memberikan gaji ke-13 atau THR.

    Sementara itu syarat untuk menuju terverifikasi adminitasri dan terverifikasi faktual menjadi soal terhangat pada sesi ini.Dimana persyaratan tersebut menjadi salah satu kunci untuk menjalin MoU dengan pemerintah daerah.Lantas bagaimana agar media itu dapat terverifikasi administrasi dan terverifikasi faktual di Dewan Pers,begini kata Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers Dr Ninik Rahayu.

    Pertama,media harus memiliki badan hukum khusus perusahaan pers serta memiliki pengesahan dari Kemenkumham,melengkapi persyaratan bukti transferan slip gaji wartawan jenjang Muda,Madya dan Utama ,melengkapi BPJS ketenaga kerjaan / BPJS Kesehatan dan jika persyaratan sudah lengkap dapat dikirimkan ke email aplikasi pendataan Dewan Pers.Tak lupa ia berpesan agar perusahaan pers mendukung dan mengikut sertakan wartawan,nya yang belum memiliki sertifikat untuk mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) agar menjadi wartawan yang profesional.

    Usai memaparkan hal diatas,ia menyinggung pemuatan berita yang dikutip dari media  lain.Menurut dia,jika diantara media itu tidak ada kerja sama , maka hal demikian tidak cakap dilakukan.sebab jika hanya dengan memuat nama media tersebut sebagai sumber berita tanpa melakukan konfirmasi maka berpotensi menimbulkan permasalahan dikemudian hari.

    Menarik memang,Pendataan Dewan Pers ternyata memantau banyaknya media didaerah yang beritanya lebih banyak memuat release dari pemda menjadi sorotan serta menjadi salah satu topik yang turut dibahas.Menurut Ema M yang juga menjadi nara sumber pada acaranya ini mengatakan,bahwa terhadap berita release pun seharusnya tetap dilakukan konfirmasi,setelah itu barulah release tersebut layak untuk dimuat.

    Meski hanya melalui sambungan join zoom,namun hampir semua media yang diundang mengikuti join zoom meeting pendampingan yang dilakukan Tim Pendataan Dewan Pers ini.Sedangkan pertanyaan yang dikemukakan masing-masing undangan nyaris serupa,yaitu seputar dengan data persyaratan verifikasi adminitrasi pendaftaran ke Dewan Pers serta hasil survei Verifikasi Faktual terhadap sejumlah media yang sebelumnya telah di survei verfak tetapi tidak ada jawaban meski telah memakan waktu bertahun-tahun lamanya.(ikhsan)

    Pendampingan Pendataan Dewan Pers Pendataan Dewan Pers Verifikasi Faktual
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleGelper Mulai Beroperasi di Kota Batam,Perintah Kapolri Diabaikan
    Next Article Bea Cukai Batam Diduga Tak Mampu Tangani Peredaran Rokok Ilegal
    Redaksi
    • Website
    • Facebook
    • Twitter
    • LinkedIn

    Related Posts

    Pemko Pekanbaru,Tertibkan Retribusi Sampah

    24 Januari 2023

    Bea Cukai Batam Diduga Tak Mampu Tangani Peredaran Rokok Ilegal

    14 Januari 2023

    Sinterklas Branjangan Turun Gunung

    27 Desember 2022

    Abdul Wahab Nahkoda Baru Ummat: Kembalikan Otentisitas Muhammadiyah Ahmad Dahlan

    22 Desember 2022

    Comments are closed.

    Hiburan Malam Pacifik Batam
    Potret News
    • Terus Lakukan Pembangunan,Rudi Ingin Batam Maju dan Berkembang
    • Pemprov Kepri  Melalui Data BPS Pantau Pertumbuhan Ekonomi 
    • Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Farid Makruf M.A, ke Blitar Bertemu Forkopimda
    • Pemkab Lingga Gelar Forum Konsultasi Publik RKPD
    • Kota Batam Terus Kukuhkan Diri Menjadi Percontohan Daerah Lain
    Realtime Website Traffic
    picks
    Politics

    Remember! Bad Habits That Make a Big Impact on Your Lifestyle

    13 Januari 2021
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Facebook Twitter Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Disclaimer
    © 2023 POTRETKEPRI. Menyajikan Kabar Sesuai Fakta

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.