Batam,potretkepri.com-Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kota Batam kian tak terbendung,sebagai bukti media ini menemukan adanya mini market di Kecamatan Sekupang yang turut menjual rokok ilegal merk OFO,REXO,HD,Mancester.
Rokok tanpa pita cukai yang dijual secara bebas di Kota Batam tentu saja tidak hanya OFO,HD,REXO ,RAVE,RAY dan MANCESTER.tetapi masih banyak merk lain,seperti ENVIO,VILAZ,VR7,HMIND dan masih banyak lagi yang lainnya.
Meski mencari rokok ilegal di Kota Batam semudah menemukan pasir ditanah,namun Bea Cuka Batam seakan tutup mata terkesan membiarkan menjamurnya peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut dipasaran.penomena ini seolah menandakan Bea Cukai Batam ‘gagal atau tak mampu’mengatasi suburnya peredaran rokok ilegal tersebut.
Tidak di sekitar Kota Batam saja.namun penyeludupan rokok ilegal tanpa pita cukai dari sejumlah titik pelabuhan gelap di Batam bukan lagi kabar baru.Seperti dari Barelang Pulau Galang,Nongsa,Tanjungriau,Sagulung,Tanjung Sengkuang dan Pelabuhan gelap didaerah kawasan indsutri Sei Harapan,Kecamatan Sekupang.
Langkah mafia rokok ilegal ini tidak hanya menjadikan Batam serta pulau-pulau di provinsi Kepri sebagai titik edar.namun sangatlah diyakini bahwa rokok ilegal ini diseludupkan hingga ke berbagai daerah kabupaten dan kota provinsi lain.Seperti Bengkalis,Riau,Dumai,Pekanbaru,Kuala Tangkal,Jambi hingga ke Sumatera Utara.
Kepala Seksi Layanan Informasi Humas Bea dan Cukai Batam,Ricky ,pada tangal 23 November 2022 kepada media pernah berkata bahwa satu-satunya cara untuk memberantas peredaran rokok ilegal ini adalah dengan memberikan edukasi masyarakat,supaya mengurangi pembeli,mengurangi mengkomsumsi,mengurangi memakai rokok-rokok ilegal tanpa pitai cukai yang asli atau resmi dari Bea dan Cukai.
Meski demikian ia berkata bahwa Bea dan Cukai Batam telah melakukan banyak penidakan dan aksi,baik itu preventif ,pencegahan melalui edukasi ke masyarakat bekerjasama dengan Satpol PP dengan tajuk “gempur rokok ilegal “ dengan tindakan represif.
Bahkan,kata dia,selama tahun 2022 ,Bea dan Cukai wilayah Batam telah melakukan penindakan lebih dari seratus kali ,dan rokok yang ditegah berjumlah jutaan batang dimusnahkan.Namun lanjut dia,tindakan ini tidak memberi efek jera terhadap peredaran rokok ilegal tersebut.
Penelusuran yang dilakukan media menunjukkan bahwa fakta lapangan membuktikan peredaran rokok ilegal di Kota Batam bukannya menurun,tetapi justru kian membludak.rokok ilegal tanpa pita cukai tersebut dipastikan dengan mudah ditemukan sebab dijual secara bebas disejumlah warung-warung penjual rokok berskala kecil dan menengah di Kota Batam.
Mengingat rokok ilegal tersebut tidak hanya produk lokal saja,sehingga media ini menemui Direktur Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam,Denny Tondano di Gedung Sumatera di Batam Center,Kota Batam.
Denny Tondano,mengatakan sudah bertahun-tahun lamanya BP-Batam tidak pernah menerima surat permohonan terkait dengan izin rokok inpor.Namun ia menegaskan tidak mengurusi produksi lokal.sebab per izinan rokok produksi lokal ada di perindag.
” surat permintaan izin rokok inpor tak pernah kita terima.kalau menyangkut rokok produksi lokal kewenangannya ada di perindag.bukan kewenangan BP-Batam”tuturnya kepada media ini pada tanggal (28/10/2022).

Selanjutnya pada Rabu minggu,media ini mengirimkan foto rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai ke masengger Bravo Bea Cukai.Kemudian dijawab agar media meminta lagi tanggapan dari BC Batam dengan maksud untuk diteruskan ke P2 Bea Cukai Batam.
” baik kak,terkait hal diatas kami sarankan agar agar kakak juga konfirmasi ke bea cukai batam,agar diteruskan ke petugas P2 Bea Cukai Batam,ya kak “demikian jawaban masengger Bravo Bea Cukai yang diterima media,sekira minggu lalu.
Sabtu (14/01/2023) potretkepri.com kembali mengubungi Humas Bea dan Cuka Batam,Ricky ,melalui WhatsApp.Namun yang bersangkutan tidak mengangkat teleponnya.(as)