Batam,potretkepri.com-Rokok tanpa dilengkapi pita cukai yang resmi dari Bea dan Cukai seperti VR7,Ray,Vilaz,Envio beredar secara bebas diperjual belikan di Kota Batam.Hebatnya lagi,meski tidak termuat nama perusahaan yang memproduksinya tetapi terbukti aman-aman saja diedarkan.Muncul pertanyaan bebasnya rokok tersebut beredar diduga telah mendapat restu dari oknum-oknum petugas tertentu.
Rokok yang kabarnya diproduksi di Kota Batam,Provinsi Kepri ini diperkirakan telah merambah hingga berbagai provinsi lainnya dengan cara diseludupkan melalui jalur laut dan jalur darat.Seperti Pekanbaru,Dumai,Bengkalis,Tanjung Jabung,Kuala Tungkal,Jambi,Bengkulu ,Palembang dan Sumatera Utara.
Bagi mafia penyeludup bukan hal baru lagi terdengar menggunakan akal liciknya agar barang ilegal miliknya bisa lolos kedaerah yang dituju,bahkan tak jarang terdengar Batam adalah “surganya penyeludup”,bagi mereka tidak peduli aksi tersebut telah merugikan negara,yang mereka pikirkan adalah hidup kaya raya berlimpah harta memiliki uang dari hasil dari penyeludupan.
Lolosnya rokok ilegal tanpa pita cukai ini dengan mudah kedaerah lain tentu saja menjadi pertanyaan,ada apa dengan petugas yang diduga sebegitu lemah dalam melakukan pengawasan.Jika dilihat dari bebasnya peredaran rokok tanpa pita cukai ini seolah menunjukkan sebegitu ramainya mafia penyeludup serta sebegitu meraja lelanya aksi penyeludupan didaerah yang dijuluki Kota “Teh Obeng”ini.
Terkait hal ini,potretkepri.com sekira minggu lalu meminta tanggapan dari Kepala Seksi Layanan Informasi Humas Bea dan Cukai Batam,Ricky Mohammad Hanafie.kepada media ini ia mengatakan satu-satunya untuk memberantas peredaran rokok ilegal ini adalah dengan cara memberikan edukasi masyarakat,supaya mengurangi pembeli,mengurangi mengkomsumsi,mengurangi memakai rokok-rokok ilegal tanpa pitai cukai yang asli atau resmi dari Bea dan Cukai tersebut.
Meski demikian ia menegaskan bahwa Bea dan Cukai telah melakukan banyak penidakan dan aksi,baik itu preventif ,pencegahan melalui edukasi ke masyarakat bekerjasama dengan Satpol PP dengan tajuk “gempur rokok ilegal “ dengan tindakan represif.
Bahkan,kata dia,selama tahun 2022 ini,Bea dan Cukai wilayah Batam telah melakukan penindakan lebih dari seratus kali ,dan rokok yang ditegah berjumlah jutaan batang dimusnahkan.Namun lanjut dia,tindakan ini tidak memberi efek jera terhadap peredaran rokok ilegal tersebut.
Sementara itu,Direktur Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam Denny Tondano tidak bersedia ditemui meski sebelumnya sudah berjanji akan memberikan data terkait kuota rokok di Kota Batam.
Padahal, Direktorat Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam memiliki kewenangan dan tugas untuk melakukan pengawasan pelaksanaan pemberian layanan industri, perdagangan serta melakukan monitoring dan pelaporan perdagangan dan industri di wilayah kerja Badan Pengusahaan Batam.
Jika disimak ,Itu artinya Direktur Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam Denny Tondano diyakini mengetahui perusahaan-perusahaan apa saja yang memproduksi rokok di Kota Batam,Provinsi Kepulauan Riau.namun entah apa penyebabnya yang bersangkutan tidak bersedia ditemui.
Sementara itu Ketua LSM Gerakan Berantas Korupsi Provinsi Kepulauan Riau,Thomas AE kepada media ini seminggu yang lalu mengatakan percaya jika Bea dan Cukai mampu untuk memutus pergerakan mata rantai peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai ini.Bahkan ia meyakini Bea dan Cukai Kota Batam mengetahui dimana pabrik perusahaan rokok-rokok tanpa pia cukai tersebut.
“saya percaya,Bea Cukai mampu memutus peredaran rokok ilegal tanpa cukai ini.hanya saja ada pertanyaan,mau atau tidak memutus mata rantai penyeludupan yang meraja lela ini,atau jangan-jangan pungsi pengawasan mandul atau masuk angin?”tuturnya Thomas dengan nada bertanya.(as)