Batam,potretkepri.com-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu memerintahkan seluruh jajaran Polri untuk memberantas tuntas praktik judi online maupun konvensional. Tindakan tegas ini menargetkan bandar, pemain, hingga “bekingan” (pelindung) judi.Kapolri menegaskan akan mencopot pejabat Polri yang membiarkan judi dan siap mundur jika terbukti menerima uang judi.
Perintah tegas yang disampaikan pada Agustus tahun 2020 tersebut ditagih publik mengingat permainan judi kasino yang diyakini tidak memiliki izin kambuh lagi berjalan mulus di komplek Nagoya Indah,Kelurahan Batu Selicin,Kecamatan Lubuk Baja,Kota Batam,Provinsi Kepulauan Riau,publik pun mendesak Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menutup lokasi perjudian illegal ini apalagi Indonesia dengan tegas melarang perjudian karena bertentangan dengan hukum dan norma sosial.
Informasi yang dijaring media ini dengan sinyal begitu kuat kasino dilokasi diduga memakai beragam jenis mesin seperti bakarat, roulette, dan slot.namun media ini mengalami kendala untuk mengabadikan permainan tersebut dengan alasan warga lokal dilarang masuk.
Aktivitas yang bertentangan Pasal 426 dan Pasal 427 ini ternyata telah berlangsung lama meski sebelumnya pernah berpindah ke hotel GGI di daerah Batuampar namun kemudian kembali lagi ke komplek Nagoya Indah,Kelurahan Batu Selicin,Kecamatan Lubuk Baja,Kota Batam.
Media ini telah menghubungi Ketua Komisi III DPRD Habiburokhman SH.MH dengan cara mengirimkan pesan berupa link pemberitaan melalui saluran TikTok dengan maksud agar Komisi III DPR RI mengetahui adanya kasino bertentangan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Pasal 426 dan Pasal 427 pengganti Pasal 303 ini. (red)






