Riki Indrakari : Menteri Larang Jual Buku Paket dan LKS

Parlemen233 Dilihat
Ketua Komisi IV DPRD Batam , Riky Indrakari. foto / facebook.(potretkepri.com)
Ketua Komisi IV DPRD Batam , Riky Indrakari. foto / facebook.(potretkepri.com)

Batam , potretkepri.com-Ketua Komisi IV DPRD Batam , Riki Indrakari ,menyikapi persoalan yang terjadi tentang penjualan buku lks dan buku paket disekolah.Dikatakannya , jika mengacu kepada peraturan menteri pendidikan nasional (Mendiknas) nomor 2 tahun 2008 , dengan jelas melarang sekolah menjual buku lks maupun paket. ” itu peraturannya , artinya sekolah dilarang menjual buku tersebut ” ucap Riki kepada awa media.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Batam itu mengatakan , jika diantara sekolah ada melanggar dengan terbukti menjual buku lks dan paket disekolah , maka tentu akan ada sanksi`nya. Saksi yang diberikan kepada guru atau`pun kepsek yang melanggarnya , mulai dari teguran hingga pemecatan.

Menurutnya, sudah seharusnya latihan-latihan itu dibuat oleh guru sendiri. Karena setiap sekolah pasti berbeda cara pemahaman dan pengajarannya yang diberikan ke setiap murid. Maka itu LKS yang diperjualbelikan penerbit tidak layak dijadikan sebagai bahan acuan.“Dalam kurikulum 2013 (K13) tidak ada lagi LKS. Begitupun sekolah bisa terkena sanksi bila tidak selektif dalam memilih buku teks pelajaran dan buku non teks pelajaran,” terang Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Ditambahkannya. buku yang dipakai diunit pendidikan yang sesuai dengan kriteria yang layak digunakan disekolah dibidang pendidikan.(as)