BATAM,potretkepri.com-PT.Cladtek,perusahaan besar ber kelas dunia ‘ menggunakan cara-cara kotor ‘ yang bertentangan dengan peraturan perburuhan dengan cara mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) secara ilegal yang tidak lengkap dengan per ijinan sebagai TKA.perusahaan ini juga mempekerjakan TKA tanpa adanya kontrak kerja ,melakukan pemutusan hubungan sepihak (PHK) tanpa membayar sisa kontrak kerja , serta tidak mengikut sertakan para karyawan ke dalam program jamsostek ,sehingga jika karyawan mengalami sakit/opname di rumah sakit biayanya dibayar sendiri pekerja,seperti yang di alami Thulukanam Natarajan.
Segala biaya perobatan selama ini akibat okname di rumah sakit Elisabeth di bebankan ke beliau ,hingga gara-gara dia menuntut haknya sesuai pemberlakuan undang-undang nomor 13 tahun 2003,dan keputusan menteri dan peraturan pemerintah dia berjuang menuntut haknya pembayaran klaim kwitansi mencapai puluhan juta rupiah di abaikan PT Cladtek serta pembayaran sisa kontrak kerja dan jaminan hari tua sampai saat ini masih terabaikan.
Hal ini terungkap setelah Dinas tenaga kerja (Disnaker) Kota Batam , bidang pengawasan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT.Cladtek dan menemukan TKA yang tidak memiliki dokumen,seperti paspor yang di gunakan adalah paspor wisata , tanpa izin permit kerja maupun wajib lapor ke kantor Disnaker kota Batam.
Lolosnya tenaga kerja asing(TKA) masuk ke PT Cladtek disinyalir adanya kerjasama dengan pihak keimigrasian.Dan permasalahan ini tentu saja tidak terlepas dari lemahnya bidang pengawasan dan penindakan imigrasi (Wasdakim ).Namun tidak tertutup kemungkinan hal ini telah diketahui,tetapi dijadikan sebagai mesin ‘ Anjungan Tunai Mandiri (ATM) ‘.
” kami menemukan TKA ilegal diperusahaan Cladtek,satu diantaranya kami panggil saat sedang mengutak-atik komputer-nya.saat diperiksa TKA itu tidak ada permit dan ijin tinggal,dokumen yang ia miliki hanya paspor ” terangnya. Meski pada saat inspeksi itu paspor TKA ilegal itu ditahan untuk proses lebih lanjut dan PT.Cladtek dikatakan telah banyak merugikan negara,Namun ke`esokan harinya,kabid pengawasan Disnaker Batam ini mengaku telah memulangkan TKA tersebut ke negara-nya.” orangnya sudah dipulangkan ke negara-nya ” ucap Jul Firman dengan enteng di kantor Disnaker sambil berjalan dan pura-pura menelepon.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini ,bahwa pihak management HRD PT Cladtek berisial NS yang membidangi TKA saat peristiwa itu di kantornya memohon kepada Kabid kepengawasan Disnaker kota Batam serta meng imingi-imingi sesuatu supaya TKA tersebut di lepaskan dengan alasan karena yang bersangkutan akan pulang ke negara asalnya serta berharaf supaya hal ini tidak menjadi komsumsi publik.
Celakanya lagi,Kepala bidang (Kabid) penempatan Dinas tenaga kerja (Disnaker ) Kota Batam,Luhut Marbun,berkata tidak mengetahui jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Kota Batam sejak tahun 2014,bisanya menerka-nerka saja tanpa memberikan data secara jujur. ” saya tidak tahu jumlah secara riel,karena saya masih baru dibidang ini,namun diperkiarakan untuk jumlah TKA keseluruhan berkisar 2.700 orang ” ucapnya ,minggu lau.
Ia menambahkan.para TKA yang bekerja sejak tahun 2014 di Kota Batam , seharusnya sudah melakukan registrasi ulang untuk tahun 2015 ini.Sebab,masa kerja TKA berlaku hanya untuk satu tahun,namun bila diperlukan,masa kerja itu dapat diperpanjang hingga selama empat tahun.
Ketika disinggung mengenai besaran dana alokasi yang digelontorkan untuk biaya pelatihan tenaga kerja dan keterampilan serta jumlah peserta yang mengikuti pelatihan tidak ada jabawan yang memuaskan,kendati kemudian ia berkata bahwa besaran biaya yang dipergunakan untuk biaya pelatihan sebesar Rp.1.823.802.750;.
Sementara berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam,nomor 4 tahun 2013 pada pasal 8 tentang retribusi perpanjangan ijin mempekerjakan Tenaga kerja asing (TKA) sebesar U$D 100 atau setara dengan ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) per bulan,itu artinya dana yang didapat dari ijin mempekerjakan TKA dapat dipastikan berjumlah fantastis,mengingat ribuan orang TKA bekerja di Batam.
Banyaknya Tenaga kerja asing yang dipekerjakan di Kota Batam berdampak pada jumlah pengangguran yang semakin menggunung,padahal kemampuan tenaga kerja lokal mampu bersaing dengan kemampuan yang dimiliki TKA.Bahkan kemampuan TKA secara kualitas banyak yang dibawah kemampuan tenaga kerja lokal.
Disisi lain,tenaga kerja asing yang dipekerjakan di Kota Batam sangat banyak yang tidak pintar berbahasa Indonesia dan TKA tersebut dipekerjakan tanpa memiliki pendampingan.padahal pendampingan TKA sebagai syarat mutlak sebagaimana ditegaskan didalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003 ,pasal 43 ayat 2 butir d.(amran)






