Batam ,potretkepri.com-Menteri Dalam Negeri (Mendagri ) telah menerbitkan Intruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 32 Tahun 2021 yang mengatur tentang pemberlakukan PPKM Level 3 .2 dan 1 untuk wilayah luar Jawa-Bali.
Sedangkan untuk Kepulauan Riau (Kepri ) yaitu dari Kota Batam , Tanjungpinang ,Karimun , Bintan , Lingga dan Natuna , berstatus level 3.
Seperti apa yang menjadi ketentuan dalam aturan Inmendagri terbaru ini adalah : pedagang kali lima toko kelontong ,agen /outlet voucer ,barbershop /pangkas rambut ,laundry ,pedagang asongan , pasar loak ,pasar burung/unggas,pasar basah ,pasar batik,bengkel kecil ,cucian kenderaan dan lain-lain s ejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat dengan Memakai masker , mencuci tangan handsanitizer yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Kemudian rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat /dine in dengan kapasitas 50 persen dan menerima makan dibawa pulang/delivery /take away dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Restoran/rumah makan ,kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan /mall hanya menerima delivery /take away dan tidak menerima makan ditempay (dine-in)
Pelaksaan kegiatan pada pusat perbelanjaan /maal /pusat perdagangan dilakukan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20 Waktu setempat dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.
Pelaksaan kegiatan konsturksi dapat beroperasi 100 persen ,tempat ibadah seperti Masjid , Musholla ,Gereja ,Pura ,Vihara dan Klenteng serta tempat ibadah lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah yang mengadakan kegiatan peribadatan /kegamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 50 orang dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah dirumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Pelaksanaan kegiatan pada area publik ,fasiltas umum , taman umum ,tempat wisata umum atau area publik lainnya ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemda setempat.
Pelaksanaan kegiatan seni , budaya dan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara waktu hingga daerah tersebut dinyatakan aman oleh pemda setempat.
Kegiatan olahraga pertandingan diperbolehkan tanpa penonton atau supporter dengan prokes yang ketat.Sementara untuk resepesi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat.(andreas)






