Belajar Tatap Muka Diberlakukan Terbatas

Pendidikan202 Dilihat

Batam , potretkepri.com-Pelaksanaan pembelajaran disatuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka secara terbatas dan / atau pebelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,Menteri Agama , Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri nomor 13/KB/2021 ,nomor 384 Tahun 2021,Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19)

Dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen kecuali untuk :

SDLB.MILB,SMPLB,MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.

Kemudian untuk  Paud maksimal 33 persen dengan jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Belajar secara tatap muka ini dituangkan didalam Intruksi Mendagri Nomor 32 Tahun 2021.(ikhsan)