Binjai,potretkepri.com – Aparat Hukum di jajaran Polres Binjai ( Unit Tipikor ) diminta untuk melakukan pengusutan atas pelaksanaan atau realisasi Anggaran Dana Desa ( ADD ) dan Dana Desa ( DD ) Desa Tandam Hulu I Kecamatan Hamparan Perak, Kab. Deli Serdang yang masuk wilayah Hukum Polres Binjai, untuk TA 2022 untuk segera dilakukan pengusutan, karena diduga terjadi penyimpangan, atau pelaksanaan tumpang tindih atas uang negara di atas lahan milik negara
Keterangan yang dihimpun potretkepri.com dari berbagai sumber Kamis ( 11/8/2022 ) adapun yang menjadi pertanyaan dalam realisasi proyek ADD/DD di Desa Tandem Hulu tersebut, termasuk pembangunan paving block halaman kantor Kepala Desa dengan biaya sekitar Rp100-an juta lebih, diduga ada kecurigaan biaya dan biaya yang digelontorkan untuk proyek tersebut dinilai terlalu besar sehingga diduga terjadi mark up biaya, karenanya perlu menjadi “ PR “ serius pihak Polres Binjai, ungkap sumber.
Demikian juga, untuk pembangunan paving block jalan di Dusun I Desa Tandem Hulu I, dengan biaya sebesar Rp. 170 juta, juga menjadi bahan pertanyaan sejumlah sumber masyarakat di desa yang seluruh arealnya tersebut masuk wilayah kebun milik BUMN yakni PTPN II Tanjong Morawa Kebun tandem, sehingga juga dipertanyaan terkait dengan adanya ijin resmi dari Direksi PTPN II Tanjong Morawa, atas pembangunan di atas areal milik BUMN, sehingga disebutkan terjadi dugaan proyek tumpang tindih dengan anggaran dari Negara di atas lahan milik Negara, tambah sumber lagi.
Sementara itu, Kepala Desa Tandem Hulu I berinisial S, sangat sulit untuk dikonfirmasi di kantornya, karena setiap hendak dijumpai oleh Wartawan, menurut pegawainya Kades sedang pergi ke kantor Camat atau ke Lubuk Pakam, sehingga menimbulkan tanda-tanya, tidak betahnya oknum Kades di kantornya, sehingga menimbulkan pertanyaan, ada apa ? Tanya sumber lagi. (San/PB).






