Pemko Batam Terbitkan Surat Edaran untuk Pembatasan ASN Bepergian ke Luar Daerah

Batam249 Dilihat

Batam , potretkepricom-Pemerintah Kota Batam kembali menerbitkan Surat Edaran (SE)bernonor 19 Tahun 2021. Surat Edaran ini mengatur tentang cuti Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin bepergin keluar daerah atau mudik dimasa Pandemi Corona virus Disease (Covid-19).

Ditegaskan bahwa Surat Edaran ini dibuat adalah menidaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokkrasi Nomor 08 Tanggal 07 April Tahun 2021 tentang pembatasan bepergian keluar daeran / dan atau mudik / dan atau citu bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dimasa perjalanan dimasa Pandemi ini dengan berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor : 11 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020.

1.Pembatasan bepergian keluar daerah dan atau mudik.
a.PNS dan atau keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik para periode 06 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.
b,Larangan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik sebagaimana dimaksud pada angka 1 hutuf a dikecualikan bagi.

1.ASN yang melaksanakan tugas dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eseslon) dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani Walikota Batam.

2.ASN yang keadaan dalam terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian keluar daerag dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian dilingkungan OPD-nya.

C.ASN yang melaksalan kegiatan bepergian keluar daerah sebagaimana diamksud pada angka 1 huruf b agar selalu memperhatikan :
1.Peta Zonasi resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Covid-19. (iksan)