
TBK-potretkepri.com-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Yjahyo Kumolo , telah menerbitkan surat keputusan (SK) penjabat bupati TBK dengan terbitnya SK tersebut maka secara otomatis Nurdin Basirun di Non antifkan dari jabatan sebagai bupati TBK.
Pe`non aktifan itu mengingat orang nomor satu di Kabupaten TBK tersebut turut bertarung dalam pemilu kada sebagai wakil Gubernur Kepulauan Riau mendapingi H Muhammad Sani.sedangkan H Muhammad Sani satu periode lalu menjabat sebagai gubernur Kepulauan Riau dengan wakil-nya H.M Soerya Respationo.
Terbitnya SK yang menon aktif`kan Nudin Basirun tersebut dari jabatannya sebagai bupati TBK sekaligus mengeluarkan surat keputusan kepada Aunur Rapiq sebagai penjabat sementara bupati TBK.
Penjabat gubernur Kepri,Agung Mulyana,kepada awa media mengatakan.sejak hari ini (Sabtu.5/9) sudah akan mulai bertugas. ” setelah terbitnya SK ini dan Aunur Rapiq sebagai Plt sudah aktif mulai Sabtu ini ” ujarnya.(as)