BATAM ,potretkepri.com- Kejaksaan Negeri Batam ,pekan depan telah mengandekan pemeriksaan terhadap Kabag Humas Pemko Batam Ardiwinata, setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan kedua dari Kejaksaan untuk diperiksa pada Jum`at (24/1) kemarin.
” harusnya Jum`at kemarin yang bersangkutan diperiksa untuk kedua kalinya,namun beliau mangkir dari panggilan.senin lusa panggilan ketiga akan kembali dikirimkan,sedangkan jadwal pemeriksaannya direncanakan Kamis minggu mendatang“ujar jaksa di seksi Pidana Khusus,kemarin.
Corong Pemko Batam itu terpaksa ber-urusan hukum atas dugaan mark up dana publikasi dan iklan terhadap media tertentu di humas Pemko Batam dengan angka yang cukup fantastis.
“untuk melengkapi bukti-bukti,kita akan memanggil beberapa media untuk dimintai keterangan”ujar jaksa itu.
Diduga takut ditahan kejaksaan,Ardiwinata tidak menghadiri panggilan kedua pihak Kejaksaan Batam yang diagendakan pada Jum`at (24/1) kemarin.
” saya menduga Ardiwinata takut ditahan , sehingga mangkir dari panggilan jaksa”ujar Azhar.
Ketua Lembaga Surve Kota Batam itu M Azhar meminta agar Kejaksaan langsung menahan Ardiwinata jika hasil pemeriksaannya menunjukkan yang bersangkutan melakukan dugaan tindak pidana korupsi (TPK).
Sebagaimana kabar yang didapat,Demam dan kurang enak badan sebagai alasan penyebab mangkirnya Ardiwinata dari pemeriksaan jaksa pada Jumat kemarin.
Namun kepada potretkepri.com,Ardiwinata membantah kabar itu.ia justru mengaku jika dirinya dalam keadaan sehat-sehat saja,tidak seperti dikabarkan bahwa ia sedang dalam keadaan kurang enak badan.
“nggak lah,saya baik-baik saja kok”ujarnya melalui pesan singkat,pada Jum`at (24/1)malam.(amran)