BATAM,potretkepri.com-Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Muhammad Syahdan menjatuhkan sanksi kepada 1 anggota Panitia Pemungutan Suara [PPS] dan 2 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan [PPK] Kelurahan Belian,Kecamatan Batam Kota.
Ketiga orang tersebut di non aktifkan diduga berkaitan dengan adanya temuan ribuan daftar pemilih tetap dalam satu alamat di daerah tersebut.
” ada tiga orang yang di non aktifkan tetapi bukan dipecat,yaitu 2 orang anggota PPK dan 1 orang anggota PPS.” ujar Syahdan kepada potretkepri.com pada Kamis [13/12] sekitar jam 17,30 wib.[as]