Batam,potretkepri.com- Proyek Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPR) Provinsi Kepulauan Riau senilai Rp4.363.285.000 yaitu pengerjaan pembangunan jalan Sei Ladi,Kota Batam,Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mangkrak total.
Dalam dokumen kontrak surat perjanjian kerja,proyek ini dikerjakan selama (sembilan puluh hari kalender) yaitu dimulai dari tanggak 19 Juni 2024 yang seharusnya selesai pada tanggal 19 September 2024.Namun ternyata pengerjaan jalan Sei Ladi bersumber dana APBD Provinsi Kepri tahun anggaran 2024 ini mandek entah apa masalahnya.

Praktisi LSM Kota Batam,Yusril Koto,kepada media ini menceritakan hasil investigasi yang dia temukan dilokasi proyek mangkrak tersebut,yang bahkan pengerjaanya pun sudah berhenti total dan besi-besi yang telah dirakit terletak tersusun begitu saja hingga plang papan proyeknya pun sudah dicabut.
Dikatakannya,pembangunan jalan yang mengarah ujung belakang perumahan Sandona itu adalah proyek ‘tipu-tipu’ yang menguntungkan pengusaha tertentu karena sama sekali tidak bermanfaat bagi masyarakat sekitar serta tidak sesuai dengan PP nomor 12 tahun 2019. Nantinya kata dia, diujung jalan tersebut akan dibangun perumahan RWB dan juga area kuliner.
“kenapa saya berani bilang ini proyek tipu-tipu? karena tidak bermanfaat bagi masyarakat sekitar dan juga tidak sesuai PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah” ujar dia kepada media di Batam Center,pada Selasa (22/4/2025).
Hebatnya lagi kata dia,ada terbit surat berkop RT/RW yang seolah-olah pembuatan jalan tersebut adalah permintaan hibah dari masyarakat Sandona kepada pemerintah Pemprov Kepri,padahal semuanya adalah tipu-tipu.
Menyikapi hal ini,ia pun meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penyelidikan dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Provinsi Kepri Abu Bakar selaku pengguna anggaran harus mempertanggung jawabkan proyek ini .
Yusril meyakini pengerjaan proyek ini terhenti persoalannya bukan berada dipihak kontraktor.sebab beresiko jaminan uang pelaksanaan bisa hilang 5 persen dan pihak kontraktor pun pasti kena denda.Namun ia yakin,proyek tersebut tidak dilanjutkan karena takut kerugian negara semakin besar.
“keyakinan saya proyek ini dihentikan atau tidak dilanjutkan karena takut kerugian negara akan lebih besar lagi makanya dihentikan. Sebab sesuai kontrak proyek ini telah selesai pada September 2024“ ujar dia
Pada pengerjaan proyek ini,lanjut dia, yakin terjadi kerugian negara dan patut menduga pihak kontraktor diyakini telah menerima uang muka sebesar 15 persen.
“Nah bagaimana tanggung jawab Kadis PUPR Kepri dan tanggung jawab kontraktor terkait proyek ini ,biarlah menjadi urusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri yang kita harapkan melakukan penyelidikan “ ujarnya mengakhiri.
Sementara itu,Eks Kepala Dinas PUPR Provinsi Kepri,Abu Bakar ,tidak dapat dihubungi.menurut salah satu pegawai PUPR Kepri, dari dulu Abu Bakar jarang mau mengangkat telepon dan juga sering gonta ganti nomor telepon,sehingga sangat sulit dihubungi.(as)






