Batam,potretkepri.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Kepulauan Riau (Kepri) Diminta untuk melakukan penyelidikan penggunaan dana belanja publikasi Kominfo Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun anggaran 2022.Yang mana untuk APBD Kepri Tahun 2022,Kominfo Kepri menganggarkan belanja publikasi atau MoU dengan media sebesar Rp12 Miliar.
Untuk diketahui,Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kepri,Hasan,sekitar sebulan lalu melalui sambungan telepon kepada media ini mengakui bahwa Kominfo Kepri menjalin kerjasama atau MoU dengan sebanyak 221 media.Namun Hasan tidak merinci berapa besaran nilai kontrak untuk per media untuk tahun anggaran 2022 ini .Untuk itu,penggunaan dana sebesar 12 Miliar tersebut belum diketahui dan perlu dilakukan penyelidikan apakah sudah sesuai dengan peruntukan atau tepat sasaran.
Sementara itu,Anggaran APBD-P Pemprov Kepri Tahun 2022 telah disahkan sebesar Rp3,6 T.Namun dana yang dianggarkan untuk biaya belanja publikasi pada APBD-P 2022 ini tidak diketahui.
Dimana Kadis Kominfo Pemprov Kepri,Hasan tidak menjawab pesan WhatsApp yang dikirimkan media ini,bahkan Hasan yang mengaku sebagai Kadis Kominfo terbaik di Provinsi ini tidak mengangkat telepon saat dihubungi media ini pada Kamis (24/11/2022).(red)






