Dua Orang Petugas Sat Pol PP Batam dengan Manager Dvibes Cafe @ KTV , foto bersama. sumber foto ( Salim/PK) .
Batam , potretkepri.com-Status PPKM Level 3 Kota Batam bukan berarti menghentikan pemberlakukan PPKM di Kota teh obeng ini,tetapi berlanjut hingga tanggal 23 Agustus 2021.
Meski dalam SE Wali Kota Batam nomor 45 Tahun 2021 mengatur tentang PPKM Level 3 dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Batam diberlakukan sejak tanggal (10/8/2021) hingga (23/8/2021) namun faktanya PPKM Level 3 di Kota Batam seolah tidak dijalankan lagi.
Kenapa PPKM Level 3 Batam dikatakan seolah tidak dijalankan lagi ? sebab Tempat Hiburan Malam (THM) seperti FoodCourt , Pub @ Karaoke ,Diskotik telah beroperasi hampir menyeluruh. Salah satu contohnya Dvibes Cafe @ KTV yang beralamat dilantai dua Penuin Hotel ini beroperasi sejak Batam menerafkan PPKM Level 4.
Hebatnya,meski Manager Dvibes Cafe @ KTV ini mengakui seluruh ruangan VIP di Dvibes Cafe @ KTV buka secara rutin,namun beda dengan apa yang ditemukan dan yang disampaikan oleh Kasat Pol PP Batam , Salim.
Awalnya ,media ini menghubungi Kasat Pol PP Batam ,pada Selasa (10/8/2021) meminta tanggapan jika diantara THM seperti Dvibes Cafe @ KTV ternyata buka selama PPKM Level 4 hingga Level 3 ini.
Namun , Salim menjawab akan menunggu SE Wali Kota Batam , mengingat PPKM Batam telah turun ke Level 3 sembari berjanji akan turun ke lokasi malam harinya.
Keesokan harinya ,pada Rabu (11/8/2021) Kasat Pol PP Batam , Salim , mengirimkan 2 lembar foto di lokasi hall Dvibes Cafe @ KTV dan mengatakan jika Dvibes Cafe @ KTV tidak buka alias tutup.
Namun kenyataannya, pengakuan seorang karyawan PR Dvibes Cafe @ KTV bahwa pada hari Selasa (11/8/2021) Dvibes Cafe @ KTV buka sedari pukul 16 Wib hingga pukul 04 dini hari (rekaman lengkap).
Pengakuan yang diutarakan PR Dvibes ini menimbulkan pertanyaan , apakah Kasat Pol Batam ” dikibuli ” pengelola Dvibes Cafe atau memang ” tidak “jujur dan atau mungkin berbohong ?.
Dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam nomor 45 Tahun 2021 yang mengatur tentang PPKM ini menjelasakan bahwa restoran / rumah makan , cafe skala sedang dan besar yang berada dalam lokasi maupun diluar lokasi pusat perbelanjaan hanya menerima delivery /take away dan tidak melayani makan ditempat.
Tempat ibadah Masjid / Musholla . Gereja ,Pura dan Klenteng serta tempat ibadah lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan /keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 50 orang.
Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum ,taman umum , tempat wisata umum atau area pubik lainnya ) ditutup untuk sementara hingga dinyatakan aman.
Pelaksanaan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara waktu sampai dinyatakan aman.
Jika diamati dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam nomor 45 tahun 2021 ini tidak ada pasal yang menyinggung terkait dengan tempat hiburan malam (THM) seperti food court , Diskotik , Karaoke ,Pub @ KTV dibuka atau ditutup.
Sehingga memunculkan pertanyaan apakah seperti tempat hiburan malam (THM) tidak berpotensi menimbulkan keramaian atau justru sebaliknya ditempat-tempat seperti ini adalah gudangnya manusia yang lagi menikmati gemerlapnya malam.
Pertanyaan lainnya , mungkinkah tempat hiburan malam (THM) aman-aman saja dari penularan Covid-19 atau justru THM adalah salah satu tempat yang dianggap rawan penularan Covid-19 ?
Hampir bisa dipastikan di dalam VIP /Hall tempat hiburan malam (THM) namanya prokes itu tidak berjalan dengan benar.
Jikapun dipintu masuk ada pemeriksaaan suhu tubuh dan tamu wajib masker , setelah didalam ruangan dipastikan masker tersebut tergantung didagu atau dimasukan kedalam kantong.(red)