
BATAM,potretkepri.com-Eka Dini Sianipar,terdakwa narkotika jenis sabu meminta maaf kepada orangtuanya bukan kepada majelis hakim dan permintaan maaf itu ia sampaikan didalam persidangan dihadapan majelis PN Batam,pada Selasa (7/7).Dalam perkara ini terdawa Eka Dini hadir di persidangan tanpa didampingi pengacara.
Eka Dini di vonis bersalah oleh Majelis dengan hukuman penjara selama 6 tahun denda sebesar Rp.1 miliar dan subsider 4 bulan.Majelis mengatakan sependapat dengan penuntut umum Bernad SH dan Wawan Setyawan SH yang mendakwa Eka Dini dengan dakwaan primer pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1,bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
“terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum ,namun pertimbangan majelis sebelum menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa adalah,yang pertama bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum.sedangkan yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan narkotika.terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun,denda Rp.1 miliar subsider 4 bulan “ujar Ketua Majelis.
Sidang ini dipimpin Budiman Sitorus SH bersama dengan dua hakim anggota.Usai membacakan putusan itu,Majelis berkata memberikan waktu kepada terdakwa selama tujuh hari untuk menyatakan sikap melakukan banding atau tidak.nammun terdakwa berkata menerima hasil putusan tersebut.” terima yang mulia ” ujar terdakwa.(as)






