
BATAM,potretkepri.com-Wanita muda Er Manik terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu diputus bersalah oleh Majelis hakim .Sambil berlinang air mata,wanita muda asal Sumut ini tertunduk lesu mendengarkan pembacaan putusan Majelis PN Batam yang akan ia jalani.Terlihat ia menyeka air matanya semakin mengalir deras saat ia mendengar di vonis bersalah dengan hukuman penjara selama 6 tahun.
Majelis mengatakan sependapat dengan penuntut umum Bernad SH dan Wawan Setyawan SH yang mendakwa Eka Dini dengan dakwaan primer pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1,bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
“terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum ,namun terdakwa menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum.Namun yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan narkotika”ujar Ketua Majelis.
Sidang ini dipimpin Budiman Sitorus SH bersama dengan dua hakim anggota.Usai membacakan putusan itu,Majelis berkata memberikan waktu kepada terdakwa selama tujuh hari untuk menyatakan sikap melakukan banding atau tidak.(as)