Batam,potretkepri.com-Peredaran rokok ilegal non cukai ,produksi lokal maupun import kian meraja lela merambah dari sudut ke sudut Kota Batam dan nyaris tak tersentuh hukum.Hampir setiap warung di Kota Batam terpampang beragam merk rokok ilegal yang tidak membayar pajak tersebut.
Aksi para penyeludupan rokok ilegal ini boleh dikatakan sangat hebat,sebab sebulan yang lalu Kepala Seksi Layanan Informasi Humas BC Batam,Ricky,kepada potretkepri.com ,berkata bahwa Bea dan Cukai Batam telah melakukan penindakan terkait peredaran rokok ilegal,baik tindakan proventif berupa sosialisasi gempur rokok ilegal dan tindakan represif bekerja sama dengan Satpol PP dan aparat hukum lainnya,
Namun fakta membuktikan bahwa peredaran rokok ilegal non cukai semudah menemukan rokok resmi yang dilengkapi pita cukai.Maraknya peredaran rokok ilegal serta aksi penyeludupan rokok tanpa pita cukai ini menunggu tindakan nyata dari Dirjen Bea dan Cukai untuk melakukan pemberantasan.
Untuk mengetahui langkah selanjutnya tindakan yang dilakukan BC Batam terhadap peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara tersebut,sehingga pada tanggal (19/12/2022) media ini mengirimkan pesan WhatsApp kepada Humas BC Batam,namun sampai hari ini Rabu (22/12/2022) Ricky Mohammad Hanafie tidak menjawab.
Sementara itu,Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam,Denny Tondano,pada minggu yang lalu menyampaikan bahwa Direktorat Lalu Lintas Barang tidak pernah mengeluarkan izin untuk rokok import,sedangkan izin untuk rokok produski lokal merupakan kewenangan Perindag.
“kita tidak pernah keluarkan izin rokok import,karena sampai sekarang permintaan itu tidak pernah ada yang masuk.kalau izin rokok produski lokal bukan kewenangan kita” ujar Denny diruang kerjanya di lantai tiga gedung PTSP Batam Centre,pada (12/12/2022).
Sebelumnya diberikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai,Askaloni ,didesak memerintahkan jajarannya untuk menggempur peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kota Batam,Kepulauan Riau.Dimana saat ini rokok tanpa pita cukai yang dijual bebas di Kota Batam nyaris imbang dengan peredaran rokok yang memiliki pita cukai resmi.
Desakan ini untuk menjawab adanya oknum petugas Bea dan Cukai yang bertugas di Kota Batam yang namanya dirahasiakan berkata bahwa jika pun seluruh petugas Bea dan Cukai bergandengan tangan tidak bakalan mampu untuk mengatasi aksi penyeludupan di Kota “Bandar Dunia Madani”ini.Kalimat ini seolah menggambarkan betapa hebat dan suburnya aksi penyeludupan diaerah yang berjuluk Kota”Teh Obeng “tersebut.
Dikutip dari berbagai media,Dirjen BC semasa dijabat Heru Pambudi,menegaskan bahwa rokok tanpa pita cukai ,rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai berbeda tersebut adalah rokok ilegal,namun fakta membuktikan bahwa di Kota Batam,rokok HD,rokok OFO,rokok Manchester,rokok Rave ,rokok Ray,rokok REXO,rokok ENVIO,rokok VILAZ dan masih banyak lagi merk lainnya diperjual belikan secara bebas tanpa tindakan apapun dari aparat yang berwenang menanganinya,padahal jelas-jelas semua merk rokok tersebut dipastikan ilegal karena tidak satupun yang dilekati pita cukai yang resmi.Hal ini menandakan aturan tersebut tidak berlaku bagi mafia rokok.
Bahkan sanksi hukum yang mengancam sebagaimana tercantum pada Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007.Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar,seolah tidak mempan bagi mereka mafia rokok ilegal ini.
Sementara peredaran rokok ilegal diyakini merugikan perekonomian negara secara langsung,bahkan menyebabkan persaingan yang tidak sehat serta diyakini mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal,ternyata peredarannya nyaris tak terbendung di Kota Batam,Kepulauan Riau,padahal seharusnya perbuatan yang berpotensi merugikan pendapatan negara ini segera diberantas dan dihentikan,pelaku-pelakuya ditangkap dan diadili serta dihukum sesuai kesalahan yang dilakukannya.
Menyikapi hal ini,Ketua Gerakan Anti Korupsi (Gebuki) Provinsi Kepulauan Riau,Thomas AE,minggu yang lalu kepada media ini berkata bahwa Bea Cukai Batam diyakini mengetahui dimana rokok lokal tanpa pita cukai tersebut diproduksi,meski begitu tidak ada tindakan yang dlakukan.
Praktisi anti korupsi Kota Batam ini pun menyoroti lemahnya pengawasan petugas Bea dan Cukai hingga menyembabkan sejumlah rokok non pita cukai asal luar negri dapat masuk dengan mudah ke Kota Batam.
“itu pertanda bahwa gawang pengawasan boleh dikatakan jebol atau bobol.Kenapa bisa bobol semudah itu,nah ini yang menjadi pertanyaan kita bersama.sehingga kita minta ini menjadi atensi Dirjen BC”ujar dia.
ini dia sejumlah merk rokok tanpa pita cukai yang beredar di Kota Batam.













