Binjai,potretkepri.com- Proyek paving block halaman kantor Kepala Desa Tandem Hulu I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang yang juga masuk Wilayah Hukum Polres Binjai, yang disorot media ini pada (edisi Kamis Tanggal 11/08/2022)dengan anggaran sekitar Rp. 100 jutaan dan proyek jalan paving block di Dusun I Desa tersebut dengan biaya sekitar Rp.170 juta, dimana di areal milik PTPN II Tanjong Morwa ( BUMN ) sehingga terkesan terjadinya tumpang tindih realisasi anggaran negara di atas lahan Badan Usaha Milik Negara.
Juga mendapat jawaban dari Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, dengan meneruskan pemberitaan tersebut ke Kasat Reskrim untuk diattensi. Sehingga mendapat sambutan positif dari berbagai sumber, demi tegaknya Supremasi Hukum dan tidak terjadinya perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara baik yang bersumber dari APBN dan APBD.
“akan diteruskan langsung ke Kasat Reskrim untuk atensi ” demikian diutarakan Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting,kepada media ini Jumat (12/08/2022)
Terkait dengan pemberitaan tersebut, pihak-pihak terkait di lingkungan PTPN II Kebun tandem Hilir/Kebun Tandem, belum mendapat tanggapan atas mencuatnya terkait ada atau tidaknya ijin secara resmi dari pihak Direksi PTPN II Tanjong Morawa, dimana wilayah ( areal ) perkebunannnya termasuk jalan dibangun dari sumber dana APBD atau APBN yakni ADD/DD, sehingga tidak terjadi tumpang-tindih dalam pengelolaan anggaran bersumber dari uang negara.
Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, menurut sejumlah sumber untuk segera dengan serius melakukan pengusutan dalam pelaksanaan atau realisasi proyek ADD/DD termasuk untuk TA 2022 di Desa tandem Hulu II dimana seluruh arealnya masuknya dalam lingkungan kebun Tandem milik PTPN II Tanjong Morawa ( BUMN ). Demikian juga Kepala Desa Tandem Hulu I berinisial Su juga belum berhasil dikonfirmasi Wartawan, karena terkesan tidak betah berada di kantornya.(Ikhsan/son/pb)






