Diduga Menyalahi Aturan Permainan dan Izin Buka Tutup , Dimana Pengawasan Aparat

Investigasi243 Dilihat

Batam,potretkepri.com-Gelanggang permainan ketangkasan elektronik tidak ada habis-habisnya untuk dibahas.Dari dugaan penyalahgunaan izin yang mengarah pada perjudian, pelanggaran jam buka tutup ,persoalan upah pekerja ,tidak mempunyai BPJS , dan yang paling menarik untuk dibahas adalah sidang gelper (pasar induk) yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam hingga sejumlah gelper lainnya yang pernah di vonis di PN Batam yang unsur judinya rata-rata terbukti.

Celakanya , meski pada praktik permainannya berbau judi dan jam buka / tutup tak sesuai izin,namun tidak ada tindakan dan pengawasan aparat pihak yang mengeluarkan izin yaitu Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ,sehingga jumlah ratusan mesin yang beroperasi dalam setiap titik belum dapat diketahui terverfikasi sesuai jenis dan merk mesin atau sebaliknya. Lemahnya pengawasan ini menjadi tanda tanya , ada ‘ pembiaran ‘ atau paktor lain. Media ini mencoba menghubungi Kapolda Kepri , Irjen Pol Andap Budhi Revianto pada (25/03) , namun belum memberi tanggapan terkait ini.

Sementara puluhan gelanggang permainan ketangkasan elektronik di Kota Batam , provinsi Kepulauan Riau kembali membludak yang beroperasi diduga tidak sesuai izin atau yang permainannya diduga mengarah pada perjudian ,selain itu diduga melanggar jam operasi buka tutup.catatan yang diperoleh sedikitnya sepuluh titik beroperasi tersebar diberbagai wilayah. Diantaranya : Nagoya Game Zone , Golden Mine , Diamond , Kapital , Taras,Utama Zone , Hero zone ,ww zone , Botania 1 dan 2 . Stela , Game Star 88 ,dipasar SP. dan lain-lain.(***)