
BATAM,potretkepri.com-Terdakwa dugaan penipuan investasi proferty dan tambang timah,Yandi Suratna Gondoprawiro , dituntut 2 tahun 6 bulan.Ia diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dan didakwa dengan pasal 372 tentang penggelapan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan.
” terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dan dituntut 2 tahun 6 bulan ” demikian disebutkan penuntut umum ,Immanuel Bani,pada sidang pembacaan tuntutan tersebut di PN Batam,Kamis (10/9).
Penuntut umum,memberatkan perbuatan terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan dipersidangan dan meresahkan masyarakat dan yang meringankan adalah ,selama ini terdakwa belum di hukum.
Sidang pembacaan tuntutan ini dipimpin Syahrial A Harahaf sebagai Ketua Majelis, beranggotakan Alfian dan Juli Handayani dan Immanuel Bani sebagai penuntut umum.
Terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro melalui Penasehat Hukum-nya menyatakan akan melakukan pembelaan dan persidangan akan kembali digelar Senin pekan menadatang dengan agenda pembacaan pleidoi.(as)