Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn WhatsApp YouTube TikTok
    Sabtu, September 23
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube LinkedIn WhatsApp TikTok Telegram
    potretkepri.compotretkepri.com
    • Homepage
    • Kepri
      • Batam
      • Tanjungpinang
      • Lingga
      • Karimun
      • Natuna
      • Bintan
      • Anambas
      • Natuna
      • Seputar Dewan
    • Ekonomi
    • Hukum
      • Peristiwa
      • kriminal
    • Investigasi
      • Lipsus
      • Entertainment
    • Kesehatan
      • Olahraga
    • Nasional
      • Warta TNI-Polri
    • Pendidikan
    potretkepri.compotretkepri.com
    Home»Hukum»Yandi SG Dituntut 2 Tahun 6 Bulan
    Hukum

    Yandi SG Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

    RedaksiBy Redaksi11 September 2015Updated:11 September 2015Tidak ada komentar
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Terdakw yandi SG , mendengar sidang pembacaan tuntutan dugaan penipuan invesatsi property dan tambang. foto (www.potretkepri.com / AMJOI)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Terdakw yandi SG , mendengar sidang pembacaan tuntutan dugaan penipuan invesatsi  property dan tambang. foto (www.potretkepri.com / AMJOI)
    Terdakwa yandi SG ,duduk sebagai terdakwa  mendengar pembacaan tuntutan penuntut umum,di PN Batam,Kamis (10/9) . foto (www.potretkepri.com / AMJOI)

    BATAM,potretkepri.com-Terdakwa dugaan penipuan investasi proferty dan tambang timah,Yandi Suratna Gondoprawiro , dituntut 2 tahun 6 bulan.Ia diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dan didakwa dengan pasal 372 tentang penggelapan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan.

     

    ” terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dan dituntut 2 tahun 6 bulan ” demikian disebutkan penuntut umum ,Immanuel Bani,pada sidang pembacaan tuntutan tersebut di PN Batam,Kamis (10/9).

     

    Penuntut umum,memberatkan perbuatan terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan dipersidangan dan meresahkan masyarakat dan yang meringankan adalah ,selama ini terdakwa belum di hukum.

     

    Sidang pembacaan tuntutan ini dipimpin Syahrial A Harahaf sebagai Ketua Majelis, beranggotakan Alfian dan Juli Handayani dan Immanuel Bani sebagai penuntut umum.

     

    Terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro melalui Penasehat Hukum-nya menyatakan akan melakukan pembelaan dan persidangan akan kembali digelar Senin pekan menadatang dengan agenda pembacaan pleidoi.(as)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    Redaksi
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • LinkedIn

    Related Posts

    Amankan 43 Orang Pengunjuk Rasa di Kantor BP Batam,Lima Diantaranya Positif Narkoba

    12 September 2023

    Tiga Pelaku Curat Berhasil Diamankan Di Polsek Tebing Polres Karimun

    13 Agustus 2023

    Kejari Cabang Tanjungbatu Selesaikan Perkara AYP dengan Restorative Justice

    10 Agustus 2023

    Comments are closed.

    Rawan dan Berbahaya,Kabel PLN Batam Mengular Ditanah
    Demo
    Potret News
    • Sosialisasi Pengembangan Rempang, BP Batam Lakukan Pendekatan Persuasif ke Warga
    • Ciptakan Situasi Kondisif,Polsek Kuta Polres Karimun Gelar Kegiatan Jum’at Curhat kepada Masyarakat Desa Perayun
    • Hasan Dilantik Sebagai Penjabat Walikota Tanjungpinang
    • Negara Kirim Atlet Ikut Berebut Piala Pangdam V/Brawijaya
    • Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp18 Miliar
    Realtime Website Traffic
    Copyright potretkepri 2023
    • Disclaimer
    • Pedoman Siber
    • Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.